Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Mantan anggota TNI, Suhaimi, kini harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat hampir 31 gram dan menyimpan senjata api tanpa izin. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/11).
Majelis hakim yang diketuai Watimena dengan anggota Yuanne dan Rinaldi memimpin jalannya sidang. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan uraian dakwaan di hadapan terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Suhaimi diduga aktif dalam jaringan peredaran sabu di kawasan Sagulung. Aksi itu dilakukan pada 22–25 Juni 2025 di Hotel Sentosa Plaza, Jalan Letjen Suprapto.
“Terdakwa Suhaimi bersama rekannya, Yunindra Wardani, melakukan permufakatan jahat untuk menjual dan menjadi perantara dalam jual beli sabu golongan I,” ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan dakwaan, pada malam 22 Juni 2025, Suhaimi membeli 50 gram sabu dari seseorang bernama Nadir di kawasan Batu Aji. Tak lama setelah itu, ia dihubungi Yunindra yang berniat membeli sebagian barang tersebut.
“Terdakwa menjual 12,5 gram sabu dengan sistem pembayaran setelah barang tersebut laku,” jelas jaksa.
Keesokan harinya, Yunindra mengirimkan uang Rp6 juta sebagai pembayaran dan kembali memesan sabu dengan jumlah yang sama. Dua hari kemudian, transaksi kembali dilakukan di lokasi yang sama. Namun, aktivitas mereka terendus aparat kepolisian.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 30,97 gram. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan bahwa barang bukti itu positif mengandung metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.
Jaksa menegaskan, Suhaimi tidak memiliki izin resmi untuk mengedarkan atau memiliki narkotika.
“Terdakwa bukan pihak yang berwenang, namun tetap melakukan transaksi dalam jumlah besar,” kata Abdullah.
Selain sabu, polisi juga menemukan senjata api ilegal saat melakukan penangkapan. Atas temuan itu, Suhaimi turut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dalam berkas dakwaan, Suhaimi dikenai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer, serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.
Saat ditanya tanggapannya oleh majelis hakim, Suhaimi hanya menjawab singkat, “Sudah, Yang Mulia, saya mengerti.”
Sementara itu, rekannya Yunindra Wardani akan diadili dalam berkas perkara terpisah. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO