Buka konten ini

SINGAPURA (BP) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa atas dugaan membantu tiga orang masuk ke wilayah Singapura secara ilegal. Pria bernama Febry Iswanto, 23, merupakan satu dari delapan awak kapal asing yang ditangkap otoritas setempat.
Dilansir dari Channel News Asia, Kepolisian Singapura (Singapore Police Force/SPF) mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh petugas Police Coast Guard dalam operasi di Pulau Punggol Aggregate Terminal pada Minggu (9/11). Dalam operasi tersebut, delapan awak kapal tugboat berbendera asing diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Febry diduga membantu tiga orang memasuki Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu. Ketiganya bersembunyi di atas tongkang yang sedang ditarik oleh kapal tugboat berbendera Indonesia.
Kepolisian menegaskan, kapal tugboat dan tongkang yang digunakan dalam aksi penyelundupan itu kini telah disita sebagai barang bukti. Sementara, tujuh awak kapal lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Febry kini dijerat satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura. Ia telah ditahan dan dijadwalkan kembali menjalani sidang pada 18 November mendatang.
“Polisi memandang serius kegiatan ilegal semacam ini. Otoritas akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah serta mendeteksi aktivitas terlarang di perairan Singapura,” ujar pernyataan resmi SPF.
Apabila terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara antara enam bulan hingga dua tahun, serta hukuman cambuk minimal tiga kali pukulan.
Belum lama ini, kasus WNI masuk Singapura secara ilegal juga terungkap ke publik. Seorang pria berkebangsaan Indonesia bernama Jamaludin Taipabu, juga nekat masuk ke Singapura dengan cara berenang melalui Batam. Ia berhasil mencari penghidupan di Singapura.
Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat, lalu ketika mendekati perairan Singapura ia melompat ke laut dan berenang menuju Singapura. Jamaludin Taipabu sudah hampir setahun di Singapura, tepatnya ia bertolak ke Singapura pada September 2024.
Namun, pria 49 tahun itu akhirnya tertangkap lantaran masuk ke Singapura secara ilegal. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan pada Jamaludin Taipabu, Selasa (16/9).
Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin.
Kepada pengadilan, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut lantaran gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga.
Ia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya sebagai ”Azwar”. Ia setuju untuk membayar Azwar Rp5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara illegal.
Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan.
Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.
Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah. Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan. (*)
Reporter : RATNA IRTATIK
Editor : MUHAMMAD NUR