Buka konten ini

BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hingga kini, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula baru penghitungan upah yang akan menjadi dasar penetapan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, DPK hanya bisa memulai pembahasan resmi setelah formula itu diterbitkan pemerintah pusat.
“Sekarang kami masih menunggu surat resmi dari Kemnaker. Kalau sudah keluar, DPK akan rapat untuk menetapkan besaran upah buruh tahun 2026 mendatang,” ujarnya, Selasa (11/11).
Kondisi ini membuat pembahasan di tingkat daerah belum bisa berjalan. Apindo, sebagai unsur pengusaha dalam DPK, memilih menunggu arahan resmi agar proses penetapan UMK tidak menimbulkan perbedaan tafsir atau perselisihan di kemudian hari.
Selain UMK, pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang sempat disuarakan kelompok buruh juga belum bisa digelar. Rafki menilai, belum adanya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kemnaker menjadi hambatan utama.
“Kalau masing-masing pihak bertahan dengan ego masing-masing, akan sulit untuk terwujud. Apalagi sampai sekarang belum ada aturan pelaksana dari Kemnaker terkait UMS,” jelasnya.
Menurut Rafki, persoalan serupa juga terjadi tahun lalu. Saat itu, pembahasan UMS sering kali menemui jalan buntu karena tidak ada panduan resmi dari pemerintah pusat. Akibatnya, tiap pihak memiliki tafsir sendiri terhadap sektor-sektor yang dianggap layak menerima UMS.
“Banyak yang menafsirkan sendiri tentang sektor yang dibahas, karena tidak adanya juklak dan juknis resmi,” katanya.
Apindo, kata Rafki, pada dasarnya siap duduk bersama membahas UMS maupun UMK selama aturan mainnya jelas dan tegas. “Kalau aturannya sudah ada dan jelas, tentu kami akan ikut membahas. Jadi, saat ini kami menunggu saja,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan pelaksana UMS agar pembahasan di daerah bisa berjalan lebih terarah, tertib, dan sesuai pedoman.
“Seharusnya tahun ini juklak dan juknis UMS bisa diterbitkan supaya ada kejelasan dan keteraturan dalam pembahasan di DPK Batam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bersama Dewan Pengupahan (DPK) juga menyatakan belum bisa melangkah jauh karena belum ada petunjuk resmi dari Kemnaker terkait aturan dan formula baru penghitungan upah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2026. “Kami masih menunggu dari pusat mengenai aturannya,” ujar Hendri, Selasa (29/10).
Meski demikian, Disnaker bersama DPK Batam telah menggelar rapat awal untuk mempersiapkan pembahasan UMK tahun depan. Rapat tersebut melibatkan unsur Apindo, Kadin, serikat pekerja, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam.
Menurut Hendri, rapat awal itu difokuskan pada pembahasan kondisi ekonomi terkini di Batam—termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi—yang nantinya akan menjadi dasar dalam perhitungan UMK.
“Selama juknis dari pusat belum keluar, kita tetap bahas di tingkat kota supaya prosesnya tidak tertunda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat kemungkinan akan mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan Permenaker Nomor 16 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi acuan penetapan UMK 2024.
“Kalau dulu dasarnya Permenaker Nomor 16, sebelumnya ada Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data ekonomi sebagai bahan pembahasan awal bagi Dewan Pengupahan.
“Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 mencapai 6,66 persen, sementara inflasi tahunan berada di angka 2,82 persen,” ungkapnya.
Eko menambahkan, inflasi di Batam tergolong stabil dan masih berada dalam sasaran Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen. Kondisi ini menunjukkan daya beli masyarakat masih terjaga, meski dinamika ekonomi global masih terasa. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK