Buka konten ini
PERGERAKAN komoditas di Kepulauan Riau (Kepri) kian dinamis. Sepanjang tahun 2025, nilai lalu lintas komoditas perikanan di wilayah ini mencapai Rp1,1 triliun. Angka tersebut menjadi sinyal bahwa Kepri tak hanya menjadi jalur niaga strategis, tetapi juga gerbang vital perdagangan internasional Indonesia.
Namun, di balik geliat perdagangan itu, Badan Karantina Kepri terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu perbatasan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan hayati nasional dan mencegah masuknya penyakit ikan maupun produk laut ilegal dari luar negeri.
Deputi Bidang Karantina Ikan di Badan Karantina, Darma Panca Putra, menegaskan bahwa karantina memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati.
“Karantina tidak hanya melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan sertifikasi terhadap komoditas yang dilalulintaskan, tetapi juga melindungi sumber daya hayati dari ancaman penyakit ikan yang bisa merugikan ekosistem dan perekonomian nasional,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Darma menambahkan, posisi Kepri yang strategis—dikelilingi jalur pelabuhan internasional dan tingginya ekspor hasil laut—menjadikan wilayah ini rawan terhadap potensi ancaman biologi lintas batas. Karena itu, penguatan regulasi di perbatasan harus disertai sinergi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan.
“Keberhasilan sistem karantina tidak bisa dicapai sendiri. Diperlukan kerja sama lintas sektor agar keamanan pangan di wilayah perbatasan benar-benar terjaga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Karantina Kepri, Hasim, menyebut pengawasan di lapangan terus diperketat seiring meningkatnya aktivitas perdagangan. Sepanjang 2025, pihaknya mencatat lebih dari 35 ribu kali lalu lintas komoditas perikanan, dengan rincian ekspor 5.662 kali senilai Rp438,7 miliar, antararea 30.079 kali senilai Rp674,9 miliar, dan impor 49 kali.
“Angka ini menunjukkan tingginya mobilitas komoditas perikanan di Kepri. Karena itu, pengawasan di pintu keluar-masuk Batam dan wilayah lain menjadi sangat penting agar tidak ada ancaman penyakit ikan maupun praktik penyelundupan,” ujar Hasim.
Karantina Kepri juga mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan karantina. Selama 2025, tercatat 17 tindakan hukum dilakukan, mulai dari penahanan, penolakan, hingga pemusnahan komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
“Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengawasan hanya bisa terwujud jika semua pihak bergerak bersama menjaga Kepri sebagai gerbang perdagangan yang sehat, aman, dan berdaya saing,” tutup Hasim. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK