Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Utang demi ’’Jatah Preman’’ Gubernur Abdul Wahid

KPK: Pinjam ke Bank, Gadai Sertifikat untuk Penuhi Permintaan Rp7 Miliar

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan di balik kasus korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid. Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau rela berutang dan bahkan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan “jatah preman” sang gubernur.

“Informasi yang kami terima, para Kepala UPT itu sampai pinjam uang. Ada yang pakai uang pribadi, ada yang pinjam ke bank. Padahal anggaran Riau saat ini defisit Rp3,5 triliun,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (8/11).

Asep menyebut kondisi ini ironis. Saat daerah tengah kesulitan keuangan, pejabat publik justru menambah beban bawahannya. “Kalau sedang defisit, ya jangan minta uang. Jangan bebankan bawahan,” tegasnya.

KPK menilai permintaan Abdul Wahid sebagai bukti lemahnya integritas penyelenggara negara. “Ini ironis. Anggaran defisit, tapi masih minta uang. Itu yang membuat

kami prihatin,” lanjut Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (kader PKB), sebagai tersangka.

Ketiganya diduga menerima uang Rp7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid disebut menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan itu terpenuhi.

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa modus permintaan “fee proyek” bermula dari pertemuan enam Kepala UPT Wilayah I–VI dengan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, di sebuah kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu dibahas komitmen setoran untuk Gubernur sebagai imbalan kenaikan anggaran 2025.

“Fee tersebut berasal dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Abdul Wahid kini dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
KPK berkomitmen menelusuri aliran dana dan pihak lain yang ikut menikmati hasil rasuah tersebut.

* Cak Imin Tunggu Proses Internal PKB
Sementara itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, memilih menunggu proses hukum dan internal partai terhadap Abdul Wahid.

“Ya, kita lihat perkembangannya,” ucapnya singkat di Kebumen, Jumat (7/11).
Cak Imin tak banyak berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi usai berdialog dengan warga. (*)

Reporter : Eusebius Sara
Editor : Alfian Lumban Gaol