Buka konten ini

BATAM (BP) – Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai melalui jalur laut.
Penindakan dilakukan terhadap sebuah speedboat tanpa nama bermesin 1×40 PK di perairan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Jumat (7/11) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan, aksi bermula dari kecurigaan petugas terhadap speedboat yang melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjungbalai Karimun. Saat hendak diperiksa, awak kapal justru menambah kecepatan dan mencoba kabur dari pantauan tim patroli.
Namun, berkat kesigapan dan kecepatan manuver petugas, kapal tersebut berhasil dihentikan tanpa perlawanan berarti. Dua awak kapal berikut barang bawaan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 168 ribu batang. Barang-barang itu terdiri atas 84 ribu batang rokok merek T3 dan 84 ribu batang rokok merek UFO Mild. Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan dua awaknya, dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.
“Pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi fokus kami karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen yang taat aturan,” ujar Zaky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menekan permintaan pasar sehingga rantai distribusi rokok ilegal bisa diputus,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung untuk menentukan tindak hukum selanjutnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Penindakan ini menjadi bukti konsistensi Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai masih menjadi persoalan serius di Batam. Sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sekitar 26 juta batang rokok ilegal dari berbagai lokasi penindakan. Rokok tersebut masuk melalui jalur laut, pelabuhan, dan distribusi ritel kecil.
Dari total 26 juta batang yang diamankan, sebagian telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan separuhnya dimusnahkan melalui pembakaran dalam kegiatan pemusnahan BMN pada Rabu (5/11).
Zaky menambahkan, tidak semua pelanggaran cukai langsung berujung pidana. Terdapat mekanisme ultimum remedium, yakni penggantian pidana dengan pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Tahun ini, 42 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui ultimum remedium dengan total sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar. Ini bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan namun tetap tegas,” jelasnya.
Untuk pelanggaran berat, proses hukum tetap berlanjut ke penyidikan. Sepanjang 2025, Bea Cukai Batam menangani 22 kasus cukai dan kepabeanan yang ditingkatkan ke penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 19 kasus telah dinyatakan lengkap dan sebagian telah memasuki tahap persidangan. Hal ini menunjukkan penindakan tidak hanya berhenti di lapangan, tetapi berlanjut hingga proses hukum.
Rokok ilegal banyak ditemukan saat bongkar muat cepat di pelabuhan rakyat, penyeberangan roro, bandara, hingga peredaran di toko eceran. Namun, Zaky menegaskan pedagang kecil tidak langsung dikenai sanksi ultimum remedium, karena kewajiban pembayaran cukai berada pada produsen atau distributor besar.
“Pedagang kecil kami bina. Yang kami kenakan sanksi adalah pihak yang memproduksi atau mengedarkan dalam skala besar,” tegasnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik