Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11).
Penggeledahan itu dilakukan usai Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan barang bukti yang disita di antaranya dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan tersebut. Barang-barang itu menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan. Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah alat elektronik, termasuk rekaman CCTV.
Budi menegaskan barang bukti tersebut akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian.
“Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis barang bukti tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek jalan dan jembatan wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP.
Sementara itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR-PKPP Riau, Ferry Yuanda, yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), belum ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut status Ferry masih sebagai saksi.
“Belum cukup bukti, masih diperdalam,” kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (7/11).
Namun, ia tidak menutup kemungkinan status Ferry akan naik menjadi tersangka jika ditemukan bukti tambahan dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Ya betul, bisa jadi tersangka,” tegasnya.
Dugaan keterlibatan Ferry cukup signifikan karena ia disebut aktif melakukan negosiasi terkait penerimaan fee proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp7 miliar, yang dikumpulkan oleh para pejabat dinas. Dari jumlah itu, KPK menduga Abdul Wahid telah menerima Rp4,05 miliar dalam kurun Juni hingga November 2025.
Dari hasil OTT, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar, terdiri atas rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan poundsterling.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
KPK: 854 Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi perkara korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut 51 persen kasus yang ditangani lembaganya melibatkan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Salah satunya adalah kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah,” ujar Fitroh dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Gelombang II Tahun 2025 di Gedung Trigatra Lemhannas, Jakarta, Jumat (7/11).
Dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Fenomena ini, kata Fitroh, tidak lepas dari tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang mendorong praktik transaksional.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” katanya.
Fitroh menegaskan pentingnya membangun kesadaran moral, integritas, serta memperkuat sistem pengawasan internal. Ia mendorong penerapan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit untuk mencegah korupsi.
“Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, dan jangan terjebak formalitas. Jangan takut ditangkap KPK asal jangan main kotor,” tegasnya.
Sebagai pedoman moral, Fitroh memperkenalkan konsep nilai integritas bertajuk piramida “IDOLA”, yang terdiri dari integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil.
“Jika pemimpin memiliki IDOLA, maka tujuan bernegara yang adil dan makmur akan tercapai,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK