Buka konten ini

POLDA Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta tindakan pengeditan dan manipulasi data elektronik,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (7/11).
Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Adapun klaster kedua meliputi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Para tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk klaster kedua, penyidik menambahkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Irjen Asep menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Penetapan ini dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli serta pengawas, baik dari internal maupun eksternal,” ujarnya.
Ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Keterangan dari para ahli tersebut digunakan sebagai dasar penyidik dalam proses penyidikan.
Gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga dihadiri perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penyidik turut menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian dan keabsahan ijazah Joko Widodo.
“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tutur Asep.
Roy Suryo: Penelitian Dokumen Publik Hak Warga Negara
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo, menegaskan bahwa meneliti dokumen publik merupakan hak setiap warga negara.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik,” ujar Roy di Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Menurutnya, kebebasan warga untuk meneliti dokumen publik tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi. “Ini akan menjadi preseden yang tidak baik bila seseorang yang meneliti dokumen publik justru ditersangkakan dan dikriminalisasi,” tambahnya.
Meski demikian, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan dengan tenang.
“Sebaiknya semua pihak bersabar menunggu proses hukum. Setahu saya, belum ada perintah resmi terkait tindakan pengasingan terhadap diri saya. Jadi, ini clear sekali,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK