Buka konten ini

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11). Pelantikan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi tersebut beranggotakan 10 orang dan dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengucapan sumpah jabatan para anggota komisi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo diikuti seluruh pejabat yang dilantik.
Dalam arahannya, Prabowo berpesan agar para anggota komisi menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) sebagai ketua, Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri), Mahfud MD (mantan Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas), Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum), Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas), Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), Tito Karnavian (mantan Kapolri dan Menteri Dalam Negeri), Idham Aziz (mantan Kapolri), serta Badrodin Haiti (mantan Kapolri).
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembentukan dan pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang patut diapresiasi.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan kepedulian Presiden terhadap aspirasi publik dan para pegiat demokrasi serta hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menyerukan pembenahan institusi kepolisian.
“Pembentukan komisi reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan bahwa beliau memiliki kepedulian serupa dengan publik dan para pegiat HAM terhadap perbaikan Polri di masa mendatang, baik secara struktural maupun kultural,” ujar Bawono, Jumat (7/11).
Ia menambahkan, fokus Presiden terhadap isu reformasi kepolisian juga tampak dari pelantikan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Bidang Keamanan dan Reformasi Polri beberapa waktu lalu. Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kepolisian menjadi perhatian serius Presiden.
Gagasan reformasi terhadap Polri, kata Bawono, sebagaimana digaungkan Gerakan Nurani Bangsa dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo pada Agustus lalu, merupakan bagian dari tuntutan pembenahan institusi kepolisian, terutama terkait tindak kekerasan terhadap kelompok sipil saat aksi demonstrasi.
“Tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Kepolisian Republik Indonesia akan dikaji ulang melalui agenda reformasi tersebut,” ucap Bawono.
Menurutnya, reformasi Polri tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga perubahan paradigma dasar dalam cara pandang aparat terhadap perannya di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah reformasi paradigma terkait peran dan fungsi Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akar masalah kekerasan aparat kepolisian ada pada level paradigma berpikir. Itulah sasaran utama pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding, menilai pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian yang selama ini disorot publik dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Menurutnya, kehadiran tokoh-tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie memberi bobot akademis sekaligus independensi yang dibutuhkan dalam proses reformasi.
“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” kata Sudding, Jumat (7/10).
Ia mengingatkan agar keberadaan komisi ini tidak tumpang tindih dengan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tim internal yang beranggotakan perwira aktif Polri, menurutnya, berisiko menjadi tameng kritik publik dan menghambat reformasi struktural maupun kultural.
“Evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang kuat agar reformasi tidak berhenti pada tataran administratif,” tegasnya.
Sudding menambahkan, ukuran keberhasilan reformasi Polri bukan pada banyaknya program, tetapi pada dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum.
“Komisi Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah reformasi 1998 yang belum tuntas, dan memastikan Polri benar-benar melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat secara profesional,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK