Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkahnya dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Terbaru, OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 29.906 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir tersebut meningkat dari sebelumnya 27.395 rekening, seiring dengan intensifikasi pemberantasan praktik ilegal yang dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
”OJK telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 29.906 rekening, naik dari sebelumnya 27.395 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11).
Ia menjelaskan, langkah pemblokiran itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil temuan OJK sendiri. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang terindikasi memiliki kesamaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pelaku judi online.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh bank untuk meningkatkan pengawasan dengan menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.
Sebelumnya, kolaborasi antara Komdigi dan OJK telah berhasil menutup 23.929 rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online. Rekening-rekening tersebut ditemukan melalui patroli siber serta laporan dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memutus aliran dana dari kegiatan perjudian daring.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun aliran dana yang mengalir dari aktivitas ilegal seperti judi online,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menambahkan, upaya ini juga menjadi bagian dari kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menekan praktik judi online hingga ke akar masalahnya. Meutya turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi terkait judi online melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pelaporan, agar pemberantasan judi online ini bisa berjalan lebih efektif,” tutupnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Putut Ariyo