Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Gubenur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi tersebut untuk segera menentukan sanksi terhadap tiga orang PPPK, yang terlibat dalam kasus calo PTK Non-ASN tersebut.
Ansar mengakui, ia telah menerima tiga nama PPPK bermasalah tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri. ”Saya sudah perintahkan agar segera diputuskan. Dalam waktu dekat hasilnya akan kita ketahui,” kata Ansar, Jumat (7/11).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan hukuman paling berat berupa pemberhentian dari jabatan akan dijatuhkan. Mengingat ketiganya baru saja diangkat sebagai pegawai PPPK tahap dua.
”Jika memang harus diberhentikan, maka akan diberhentikan. Ini penting supaya jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak berani melakukan hal serupa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima hasil penyelidikan resmi dari BKD maupun Inspektorat terkait kasus tersebut.
”Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan hasil investigasi. Silakan konfirmasi ke Inspektorat atau BKD karena prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya ada 40 orang PTK Non-ASN menjadi korban dalam kasus ini. Sementara tiga oknum PPPK yang diduga terlibat masing-masing berinisial RK, DT, dan I.
Para korban mengaku dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat agar bisa diterima bekerja sebagai tenaga tata usaha (TU) di sekolah-sekolah jenjang SMA dan SMK di Kepri. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY