Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Lapak-lapak barang bekas di Batam mulai kehilangan stok. Pakaian, sepatu, hingga aksesori seken yang selama ini menjadi pilihan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah kini semakin sulit ditemukan di pasar kaget maupun kios pedagang. Dalam beberapa pekan terakhir, para pedagang mengaku kesulitan mendapatkan pasokan barang bekas impor yang biasa datang dari luar negeri.
Kondisi ini terjadi seiring dengan meningkatnya pengawasan dan penertiban oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Akibatnya, perputaran dagangan di sentra barang bekas seperti Batuaji dan Sagulung ikut melambat.
“Sekarang hampir tak ada lagi barangnya. Kalau beli baru, kadang tidak sanggup. Barang bekas itu satu-satunya cara biar bisa beli yang bermerek,” ujar Arman, warga Batuaji, Rabu (5/11).
Di lokasi yang sama, suasana pasar seken terlihat berbeda. Lapak yang dulu penuh tumpukan baju dan sepatu kini tampak lengang. “Ini sisa-sisa saja, stok baru tak masuk lagi. Barang dari luar banyak yang ditangkap,” kata Jamil, salah satu pedagang pakaian bekas.
Bea Cukai Batam sebelumnya memang telah memusnahkan ribuan koli pakaian bekas hasil penindakan kepabeanan. Barang-barang itu berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan bersama komoditas ilegal lainnya. Dalam kegiatan tersebut, terdapat 2.297 koli pakaian bekas (ballpress) dengan berat total mencapai 136 ton yang dimusnahkan sepanjang tahun.
Menurut Kementerian Keuangan, barang bekas impor termasuk pelanggaran karena tidak melalui proses sterilisasi dan berpotensi membawa bakteri yang membahayakan kesehatan. Selain itu, maraknya barang bekas impor dianggap mengancam industri tekstil dan alas kaki dalam negeri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Pengawasan kini tidak hanya dilakukan di pelabuhan, tetapi juga hingga jalur distribusi pedagang dan gudang penyimpanan. Pemeriksaan kontainer diperketat, termasuk penelusuran marketplace yang menjual barang seken impor secara online.
Kebijakan ini membuat pedagang kecil di Batam harus berpikir ulang untuk bertahan.
“Kalau begini terus, mungkin saya jual pakaian lokal saja. Tapi harganya beda, peminatnya juga beda,” keluh Jamil.
Meski begitu, Bea Cukai menegaskan langkah penertiban ini bukan untuk mematikan usaha kecil. “Tujuannya menjaga kesehatan konsumen, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan tata niaga yang adil,” ujar pejabat Bea Cukai Batam dalam keterangan resminya. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : GALIH ADI SAPUTRO