Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai pemegang saham mayoritas akan mengubah status Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dari Perseroda menjadi Persero. Dengan perubahan status tersebut, diharapkan BRK Syariah bisa bisa masuk di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).
Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, mengatakan, pihaknya menargetkan perubahan status BRK Syariah tersebut dapat tercapai dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan. ”Iya, saya memang menargetkan BRK Syariah bisa IPO,” kata Gubri Wahid.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan perubahan status tersebut diyakini akan menjadikan BRK Syariah lebih sehat dalam menjalankan bisnis perbankan. Dengan masuk di bursa saham, pengawasan terhadap bank tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh publik secara langsung.
”Karena dengan IPO kita harapkan bank lebih sehat. Karena bukan hanya pemerintah yang mengontrol, tetapi publik juga. Sehingga manajemennya lebih terbuka dan transparan,” ujarnya.
Gubri menjelaskan, transparansi menjadi bagian penting dalam mendorong profesionalisme pengelolaan perbankan plat merah itu.
Sebab, transparansi dan profesionalitas merupakan dua hal yang saling berkaitan untuk menciptakan tata kelola yang baik.
”Saya ingin bahwa keterbukaan ini mendorong profesionalitas. Jadi profesionalitas itu salah satu komponennya adalah transparansi. Begitu transparan, alat ukurnya menjadi konkret. Dan transparansi itu bisa diwujudkan lewat IPO,” jelasnya.
Gubri menyebut, jika Pemprov Riau siap melepas sebagian saham BRK Syariah ke publik, paling tidak sekitar 20 persen. Karena itu ia meminta kepada manajemen BRK Syariah segera menyusun roadmap menuju IPO.
”Saya memberi target kepada teman-teman di BRK, disusun roadmap-nya, nanti lapor ke saya. Setidaknya satu atau dua tahun ke depan sudah bisa IPO,” harapnya.
Untuk diketahui, BRK Syariah memiliki wilayah operasional di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, serta satu kantor cabang di Jakarta. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK