Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Kasus pembuangan bawang merah dan bombai dalam jumlah besar di kawasan Melcem, Batuampar, terus diselidiki jajaran Polsek Batuampar. Pembuangan itu dilakukan PT Berkat Segarindo Sukses (BBS), perusahaan pengimpor bawang dari Tiongkok.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu M. Brata Ul Husna, mengatakan penyelidikan difokuskan pada aktivitas pembuangan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Polisi juga telah memeriksa pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Dalam pemeriksaan, kami hanya berfokus pada pembuangan kemarin saja,” ujar Husna, Minggu (2/11).
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT BBS diketahui memiliki dokumen impor lengkap. Namun, perusahaan tersebut membuang bawang karena dianggap sudah tidak layak jual.
“Bawang itu sudah bertunas, jadi menurut mereka tidak layak dijual di pasaran,” jelas Husna.
Meski demikian, polisi menilai tindakan pembuangan yang dilakukan PT BBS tidak sesuai prosedur. Barang sisa impor seharusnya dimusnahkan di tempat khusus, bukan dibuang sembarangan.
“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan unsur pidana,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini masih dalam proses untuk menentukan tindak lanjutnya,” ujar Zaenal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau mengonsumsi bawang dari lokasi pembuangan.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mengambil atau menggunakan bawang itu. Kualitasnya belum diketahui dan tidak disarankan untuk dijual kembali,” tegasnya.
Namun, muncul perbedaan keterangan antara kepolisian dan pihak Karantina terkait asal-usul tumpukan bawang tersebut. Karantina menyebut bawang-bawang itu masuk ke Batam melalui jalur ilegal. Sementara hasil penyelidikan Polsek Batuampar menunjukkan bahwa produk tersebut justru memiliki izin resmi.
“Itu yang saya terima sampai saat ini, bahwa barang itu legal. Tapi informasi ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Zaenal, Jumat (31/10).
Menurutnya, fokus penyelidikan saat ini adalah pada tata cara pembuangan yang tidak sesuai aturan. “Hasil penyelidikan Polsek Batuampar menunjukkan barang itu berizin, cuma pembuangannya tidak pada tempatnya,” ujarnya menegaskan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan sumber dan dokumen perizinan produk tersebut. Polisi juga berjanji akan menginformasikan perkembangan terbaru kepada publik.
“Nanti rekan-rekan bisa tanyakan kembali, kami akan terus update,” tambah Zaenal.
Sebelumnya, warga di kawasan Melcem, Batuampar, sempat dihebohkan dengan tumpukan bawang merah dan bombai yang dibuang begitu saja di tepi jalan. Temuan itu viral di media sosial dan memunculkan dugaan adanya praktik penyelundupan bahan pangan. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO