Buka konten ini

BATAM (BP) – Sejumlah karyawan PT ASM, subkontraktor PT Blue Steel Indonesia yang beroperasi di kawasan industri Taiwan, Kabil, mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Kondisi ini membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Salah seorang pekerja, RI, menuturkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan sudah berulang kali meminta kejelasan soal pembayaran upah. Namun hingga akhir Oktober, belum ada kepastian dari pihak perusahaan.
“Sudah dua bulan kami tidak menerima gaji dari perusahaan. Kami sudah melakukan demo, mogok kerja, dan menyampaikan langsung ke manajemen, tapi belum juga ada solusi,” keluhnya, Kamis (30/10).
Menurut RI, sebagian besar pekerja sangat bergantung pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Karena kami bekerja setiap hari, dan gaji itu satu-satunya sumber penghidupan kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
PT ASM diketahui merupakan salah satu subkontraktor proyek reklamasi yang dikerjakan PT Blue Steel Indonesia di wilayah Kabil. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota Batam melalui Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra memerintahkan penghentian sementara aktivitas reklamasi di kawasan itu.
Sejak proyek dihentikan, kondisi keuangan perusahaan disebut mulai goyah. Namun, para pekerja mengaku tetap diminta masuk kerja tanpa kepastian pembayaran upah.
“Kami masih diminta bekerja, tapi gaji tak kunjung dibayar. Kalau begini terus, kami tak tahu harus bagaimana,” ungkap RI.
Para pekerja kini berharap pemerintah segera turun tangan agar hak mereka segera dipenuhi. “Kami hanya ingin gaji kami dibayar. Itu saja,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, Susi Juniarti, mengatakan, pihaknya akan menelusuri laporan tersebut dan memastikan apakah perusahaan sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
“Sudah saya cek ke Disnaker Kota, belum ada laporan masuk, begitu juga dari pihak pelapor,” ujarnya.
Susi menegaskan, apabila laporan resmi telah diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Kalau sudah ada laporan ke kami, pasti segera kami proses. Kami tidak akan membiarkan perusahaan menahan gaji pekerja tanpa alasan yang sah. Itu pelanggaran dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT ASM belum bisa dihubungi hingga berita ini diturunkan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO