Buka konten ini

BATAM (BP) – Isu terkait sumber air untuk air minum dalam kemasan (AMDK) kembali menjadi sorotan publik setelah konten Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi viral di media sosial. Dalam unggahannya, Dedi menyebut bahwa pabrik Aqua di Subang memanfaatkan air permukaan.
Meski Dedi dan pihak Aqua telah memberikan klarifikasi, perdebatan mengenai sumber air ini belum mereda. Banyak pihak menilai kontroversi tersebut muncul akibat
kesalahpahaman terhadap mekanisme pengambilan air oleh industri, yang sebenarnya tunduk pada regulasi dan pengawasan ketat pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menjelaskan bahwa masyarakat sering keliru menganggap proses pengambilan air oleh perusahaan sama dengan aktivitas pengeboran air oleh warga. Padahal, industri AMDK memiliki prosedur dan standar teknis yang jauh lebih ketat.
“Proses pengambilan air oleh masyarakat dan perusahaan itu berbeda. Kalau perusahaan sudah mengikuti standar, tentu harus kita dukung. Jangan sampai persepsi keliru ini malah menghambat industri yang membuka banyak lapangan kerja,” tutur Rizal dalam keterangannya.
Ia menambahkan, aturan pemerintah mewajibkan perusahaan AMDK mengambil air dari akuifer dalam—lapisan air tanah yang letaknya jauh di bawah permukaan dan tidak berhubungan dengan sumur warga—sehingga tidak mengganggu pasokan air bagi masyarakat.
Rizal juga menegaskan, setiap produk AMDK yang telah memiliki label SNI dan izin edar BPOM telah melalui proses uji kualitas yang ketat. DPR, kata dia, akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menuturkan bahwa praktik pengambilan air dari sumur bor dalam adalah standar internasional yang juga diterapkan di berbagai negara.
Menurut Rachmat, sumber air untuk AMDK berasal dari akuifer dalam yang diambil melalui pengeboran khusus dan dibuktikan dengan studi hidroisotop, sehingga dipastikan tidak berhubungan dengan air tanah dangkal.
“Akuifer dangkal dan dalam tidak terhubung satu sama lain. Air kemasan diambil dari akuifer dalam yang telah melalui proses perizinan serta pengawasan ketat. Jika produk sudah memiliki izin BPOM dan sertifikasi SNI, maka sumber airnya aman dan terverifikasi,” jelas Rachmat.
Ia menilai, perdebatan publik ini seharusnya menjadi ajang edukasi bagi masyarakat untuk memahami perbedaan karakteristik antara air tanah dangkal dan akuifer dalam.
“Polemik ini sebaiknya dimanfaatkan untuk memberi edukasi, bukan menimbulkan kekhawatiran. Produk AMDK yang legal sudah memenuhi semua standar kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.
Rachmat juga mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa isu yang tidak berdasar karena bisa menimbulkan kebingungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap produk air kemasan yang sebenarnya aman.
“Masyarakat justru yang paling dirugikan jika takut mengonsumsi produk yang telah terjamin kualitas dan keamanannya. Kami mengimbau agar tetap tenang dan percaya pada produk AMDK yang legal,” imbuhnya.
Baik DPR maupun ASPADIN menekankan pentingnya melihat isu sumber air AMDK dari sisi ilmiah dan regulatif, bukan dari asumsi publik yang belum terbukti. Pemerintah, kata mereka, sudah memiliki regulasi ketat untuk memastikan keamanan, kualitas, dan keberlanjutan sumber daya air, baik untuk kepentingan industri maupun masyarakat.
Dengan pengawasan lintas lembaga dan penerapan standar mutu nasional, kualitas air minum dalam kemasan di Indonesia diyakini tetap terjaga—baik dari sisi kesehatan maupun keberlanjutan lingkungan. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Putut Ariyo