Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Guanghao Zhu ditahan pihak Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ia ditahan, diduga karena melanggar administrasi.
WNA tersebut dilakukan penahanan sejak 28 Oktober lalu. Penasihat hukum mengkalim, bahwa Guanghao Zhu sudah memiliki dokumen yang lengkap, untuk tinggal dan bekerja di Kepulauan Riau.
”Dia punya izin tinggal, paspor dan lain sebagainya. Cuma yang awalnya dia pekerja, sekarang membangun usaha. Harusnya dirangkul bukan dipukul,” kata Penasihat Hukum, Suherman di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (31/10).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini kondisi WNA Tiongkok itu dalam kondisi sakit, bahkan baru dibawa ke Rumah Sakit hari ini, usai beberapa hari mendekam di tempat tahanan Imigrasi.
Selain itu, ia menilai bahwa Guanghao mengalami pelayanan tidak baik. Dimana, ia mendapati bahwa makanan yang diantarkan oleh kerabat tidak tersampaikan ke pria tersebut.
”Makanan yang diantar, malah tidak sampai beberapa kali. Nanti akan kita adukan ke Kementerian HAM. Jadi dia sakit karena stres,” tegasnya.
Ia menyampaikan, pihak Imigrasi mengaku bahwa WNA itu melanggar Pasal 71A UU Keimigrasian, karena tidak melaporkan adanya perubahan status pekerjaan. Kendati demikian, menurutnya kliennya tersebut tidak layak untuk dilakukan penahanan.
”Dia tidak melanggar keamanan, karena izin tinggal ada, bahkan selama setahun. Jadi kalau ada kesalahan, tinggal diperbaiki, bukan ditahan,” ujarnya.
Sehingga, ia meminta kepada Imigrasi Tanjungpinang untuk memberikan penangguhan penahan. Terlebih, penahanan terhadap Guanghao Zhu tidak diberitahukan kepada Kedutaan Besar Tiongkok atau China.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba membenarkan bahwa pihaknya mengamankan WNA asal Tiongkok tersebut, karena telah melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena tidak melaporkan adanya perubahan pekerjaan, maupun status pekerjaan.
”Jadi petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasi terhadap orang asing, yang diduga melakukan kegiatan berbahaya, maupun tidak menghormati undang-undang yang berlaku,” tambahnya, Minggu (2/11).
Ia memastikan, penempatan WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Tanjungpinang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ditahan, WNA diberikan makan sebanyak tiga kali dalam satu hari.
”Makanan titipan, selalu diberikan. Petugas juga berkoordinasi dengan penanggungjawab untuk membawa WNA tersebut ke dokter, guna memberikan perawatan ata penyakit yang dialaminya,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY