Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mahasiswi berinisial SW membantah tudingan penyebaran video syur, antara dirinya dan seorang oknum aparat di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ia menyebut, bahwa video tersebut hanya bukti kasus perzinahan.
Wanita tersebut menyatakan, bahwa beberapa bulan lalu ia membuat laporan ke aparat penegak hukum internal, terkait kasus perzinahan. Namun, ia malah dilaporkan balik ke Polresta Tanjungpinang tidak lama ini.
”Saya dilaporkan terkait video itu ke Polresta. Padahal itu sebagai bukti kasus zina,” kata SW kepada Batam Pos, Minggu (2/11).
Selain itu, SW memastikan bahwa ia dan oknum aparat tersebut memiliki hubungan asmara, saat membuat video berbau zina tersebut. Ia merekam video itu, berdasarkan kesepakatan bersama.
Tidak hanya itu, SW mengaku bahwa oknum aparat tersebut pernah meminta melaporkan kasus zina tersebut, jika ingkar janji menikahi mahasiswi itu.
”Dia mengatakan, kalau ingkar, saya berhak melaporkan. Janjinya (nikah) ya seperti itu,” sebutnya.
SW menegaskan, bahwa video syur antara ia dan oknum aparat tersebut sama sekali tidak disebar. Ia juga meminta polisi untuk membuktikan, kasus penyebaran video syur yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
”Saya laporkan ke APH internal, bukan mengancam menyebarkan video ke sosmed. Saya juga minta polisi hentikan kasus ini, karena saya yang menjadi korban disini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Tindak Pinda Tertentu Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Christopher menyebut bahwa pelapor dan terlapor tidak memiliki hubungan asmara.
”Keduanya tidak ada hubungan pacaran antara keduanya. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila bersama pelapor,” kata Christopher, Kamis (30/10).
Selain itu, kata dia, kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
”Beberapa saksi sudah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY