Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/10). Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang 2025, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan di perairan Batam pada Mei lalu.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam itu dipimpin majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas dan Andi Bayu. Enam terdakwa dihadirkan, termasuk dua warga negara Thailand yang diduga bagian dari jaringan internasional pengedar sabu.
Tiga terdakwa disidangkan terpisah, yakni Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (WNA Thailand), Teerapong Lekpradube (WNA Thailand), dan Fandi Ramadhan (WNI). Melalui penasihat hukumnya, ketiganya mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka beralasan PN Batam tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena sebagian besar peristiwa terjadi di perairan internasional.
“Majelis yang mulia, kami ajukan keberatan atas kewenangan PN Batam mengadili perkara ini,” ujar penasihat hukum salah satu terdakwa di persidangan.
Majelis hakim kemudian memberi waktu kepada JPU Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan proses pemeriksaan.
Dalam berkas dakwaan JPU terungkap, sindikat ini beroperasi lintas negara. Bermula pada April 2025, terdakwa Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal tanker bernama Sea Dragon.
Bersama tiga rekannya sesama warga Indonesia, mereka berangkat ke Thailand dan bertemu dua WNA Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, atas perintah Jacky Tan alias Captain Tui, yang kini berstatus buronan internasional (DPO).
Dari pelabuhan di Sungai Surakhon, Thailand, enam orang tersebut berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju titik koordinat di sekitar Phuket untuk mengambil muatan yang disebut “bukan minyak”.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, mereka menerima 67 kardus yang dikirim melalui kapal ikan berbendera Thailand. Setelah ditangkap dan diperiksa oleh BNN serta Bea Cukai di Dermaga Tanjunguncang, Batam, ditemukan 2.000 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang berisi kristal sabu seberat 1.995 kilogram atau hampir dua ton.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Pusat BNN RI memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan disebutkan, sindikat ini dikendalikan oleh Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen, warga Thailand yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai pemilik kapal sekaligus pengatur jalur laut penyelundupan narkoba jaringan Asia Tenggara.
BNN dan Bea Cukai menyebut pengungkapan ini sebagai operasi laut terbesar 2025, dengan nilai barang bukti mencapai triliunan rupiah jika beredar di pasaran.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK