Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang terus mengembangkan penyelidikan kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/10), Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengungkapkan sejumlah fakta baru yang mengarah pada dugaan adanya jaringan perdagangan manusia (human trafficking) berskala besar di Batam.
Menurut Zaenal, tersangka utama berinisial RA, 43, yang diamankan pada Senin (27/10), bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka ini sudah tiga kali terlibat dalam pengiriman calon PMI secara nonprosedural. Modusnya sama, merekrut korban melalui media sosial dengan janji gaji tinggi di luar negeri,” ujar Kapolresta.
Polisi juga berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain yang memiliki peran penting dalam jaringan ini. Pertama, pria berinisial JL yang disebut sebagai perekrut utama sekaligus pemodal. Ia berperan menghubungkan calon pekerja dengan perusahaan fiktif di luar negeri serta menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi selama mereka di Batam.
“JL juga yang menerima permintaan tenaga kerja dari pihak di Malaysia. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Zaenal.
Pelaku lainnya berinisial LA berperan sebagai koordinator lapangan di Batam. Ia mengatur proses kedatangan calon PMI dari Medan, menjemput di bandara, menempatkan mereka di hotel, serta mengurus dokumen keberangkatan palsu.
“LA ini yang menjalankan seluruh proses perekrutan di Batam, mulai dari administrasi hingga akomodasi korban,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka RA, diketahui JL memperoleh keuntungan besar dari setiap pengiriman. RA sendiri mengaku hanya mendapat bagian Rp120 ribu dari setiap calon PMI yang diurusnya di Batam.
“Nilai itu memang kecil, tapi karena dilakukan berulang kali dengan jumlah korban banyak, terlihat jelas bahwa mereka bekerja secara sistematis,” jelas Zaenal.
Kapolresta menegaskan pihaknya kini menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain di Batam yang berperan sebagai penampung, pengurus dokumen, maupun penghubung transportasi.
“Kami tidak menutup kemungkinan jaringan ini merupakan bagian dari sindikat besar yang beroperasi lintas negara,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh akun yang dikendalikan JL. Mereka dijanjikan gaji 400 dolar AS per bulan untuk bekerja di Kamboja, dengan seluruh biaya perjalanan ditanggung perekrut. Namun, tidak ada izin resmi dari instansi terkait atas keberangkatan tersebut.
“Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat, baik di dalam maupun luar negeri, diproses sesuai hukum,” tegas Zaenal.
Empat calon PMI asal Sumatera Utara yang diamankan kini berada di bawah perlindungan Polresta Barelang. Mereka akan mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari instansi terkait.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji dolar tanpa memeriksa legalitas penyalur.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang memperdagangkan manusia dengan dalih pekerjaan di luar negeri,” tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK