Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Penyelidikan kasus pembuangan ribuan kilogram bawang birma dan bombai di kawasan Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, terus bergulir. Hasil pemeriksaan awal kepolisian memastikan, bawang tersebut memiliki dokumen lengkap dan legal, namun dibuang secara sembarangan oleh pihak perusahaan.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan, dari hasil penyelidikan, bawang yang ditemukan bukan barang hasil penyelundupan.
“Dari hasil penyelidikan, bawang itu memiliki surat-surat lengkap. Jadi bukan barang ilegal. Tapi cara pembuangannya yang tidak sesuai ketentuan, itu yang sedang kami selidiki,” ujarnya, Kamis (30/10).
Zaenal menambahkan, pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait di Pemko Batam, termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Bagaimana tindak lanjutnya masih dalam proses,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil atau mengonsumsi bawang dari lokasi pembuangan tersebut.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mengambil atau menggunakan bawang itu. Kualitasnya belum diketahui. Tidak disarankan untuk dibawa ke rumah, apalagi dijual,” tegas Kapolresta Barelang.
Sementara itu, penyelidikan oleh Polsek Batuampar di bawah pimpinan Kompol Amru Abdullah masih berlanjut. Polisi telah memeriksa sejumlah penanggung jawab dari PT BSS, yang disebut sebagai pemilik sekaligus pihak yang melakukan pembuangan. Dokumen dan data terkait juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar Iptu M. Brata Ul Usna mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan.
“Kita sudah pulbaket ke lapangan, dan untuk dokumen terkait bawang juga lengkap. Jadi bukan merupakan bawang ilegal,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus penyelidikan kini beralih pada dugaan pelanggaran tata cara pembuangan.
Hingga kini, lokasi yang sempat menjadi tumpukan “gunung bawang” sudah ditimbun tanah oleh pihak perusahaan. Area tersebut dijaga ketat agar tidak dimasuki warga yang masih penasaran atau mencoba mengambil sisa bawang. Bau menyengat dari tumpukan bawang busuk masih tercium di sekitar permukiman.
Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijadwalkan turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan kondisi tanah dan udara di sekitar area pembuangan. Langkah ini untuk memastikan tidak ada dampak pencemaran terhadap lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
Di sisi lain, pihak PT BSS hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui call center perusahaan, belum ada jawaban terkait alasan maupun motif di balik pembuangan ribuan kilogram bawang tersebut.
Kapolresta Barelang menegaskan, kepolisian akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. “Kami akan pastikan semua pihak bertanggung jawab. Siapa pun yang terbukti melakukan pembuangan sembarangan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Zaenal.
Beda dengan Karantina
Penjelasan pihak kepolisian agak berbeda dengan informasi dari Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, pihak Karantina memastikan, tumpukan bawang merah dan bombai yang viral karena dibuang di kawasan Malcem, Batuampar, bukan produk impor resmi. Barang tersebut tidak tercatat dalam sistem Karantina dan tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri Holland Tambunan menegaskan, setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui proses karantina untuk menjamin keamanan dan kesehatannya.
“Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke Karantina terlebih dahulu. Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut dinyatakan sehat,” ujarnya, Selasa (28/10) lalu.
Menurut Holland, proses karantina memiliki sejumlah persyaratan penting. Setiap bawang impor harus disertai dokumen seperti Phytosanitary Certificate, Certificate of Analysis, hingga prior notice dari Badan Karantina.
“Setelah semua syarat dipenuhi, barulah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Kalau dinyatakan sehat dan aman, komoditas bisa dipasarkan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, indikasi kuat menunjukkan bahwa bawang tersebut merupakan hasil pemasukan ilegal tanpa izin dan tidak melalui pemeriksaan karantina. Hal ini berpotensi membawa penyakit tanaman dari luar negeri.
“Bawang yang tidak dikarantina bisa saja membawa organisme pengganggu tumbuhan, seperti cendawan atau bakteri. Kalau sampai menyebar, bisa merusak tanaman lain dan mengancam pertanian nasional,” tegasnya.
Selain berisiko bagi tanaman, komoditas ilegal juga dapat membahayakan kesehatan manusia. Proses penyimpanan yang tidak terkontrol serta potensi kontaminasi membuat komiditas tidak layak dikonsumsi. “Masyarakat harus berhati-hati. Jangan diambil, jangan dijual, apalagi dikonsumsi,” imbaunya. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK