Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang buruh bangunan bernama Zulistian, 32, warga Tanjungbuntung, Bengkong. Ia ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor milik mandornya sendiri.
Aksi itu terjadi saat Zulistian bekerja di proyek kawasan Sei Binti, Sagulung. Saat itu, pelaku meminjam motor Honda CBR BP 2093 CE milik mandornya dengan alasan hendak ke warung. Namun, motor tersebut tak pernah dikembalikan.
“Pelaku meminjam motor korban dan tidak mengembalikannya selama sebulan,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, Rabu (30/10).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sempat mengganti pelat nomor motor untuk mengelabui pemilik dan petugas. “Motifnya, pelaku ingin menguasai motor itu. Karena itu, pelatnya diganti,” kata Anwar.
Zulistian akhirnya ditangkap di kawasan Bengkong tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa motor yang digelapkannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini masih diperiksa penyidik,” ungkap Anwar.
Kepada polisi, Zulistian mengaku membawa kabur motor tersebut karena ingin menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. “Saya mau cari kerja lagi. Karena tidak ada kendaraan, saya bawa kabur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK