Buka konten ini

DENPASAR (BP) – Tiap sudut Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, diperiksa. Sterilisasi juga dilakukan di Ruang Cakra, tempat persidangan bakal dihelat. Petugas bersenjata laras panjang turut berjaga.
Ketatnya penjagaan itu dilakukan karena kasus yang disidangkan untuk kali pertama, Kamis (30/10) sangat menyedot perhatian: pembunuhan Zivan Radmanovic dan penembakan yang melukai Sanar Ghanim, keduanya warga negara Australia. Tiga terdakwanya juga sesama warga Negeri Kanguru: Darcy Francesco Jenson, 27; Coskun Mevlut, 22; dan Tupou Pasa Midolmore, 26.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api di Villa Casa Santisya, Mengwi, Badung, pada 14 Juni 2025. Ketiga terdakwa juga dikawal ketat sejak dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Mereka dinaikkan ke kendaraan taktis (rantis).
Setibanya di PN Denpasar, ketiganya menggunakan penutup kepala ala ninja, rompi, dan tangan terikat, dengan pengawalan anggota Brimob Polda Bali.
“Total ada 146 personel gabungan yang kami tugaskan untuk menjaga keamanan sidang. Pengamanan khusus ini karena adanya surat dan permintaan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dikutip dari Radar Bali Grup Jawa Pos kemarin (30/10).
Berkas Dipisah
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung memisah berkas dakwaan para terdakwa. Mevlut dan Midolmore dalam satu berkas, sedangkan Jenson terpisah. Dalam dakwaan juga terungkap fakta baru mengenai sosok anonim alias tanpa nama yang memberikan perintah kepada ketiga terdakwa.
Sosok anonim itu juga berkebangsaan Australia. Ia disebut merancang penyewaan kendaraan, membeli peralatan, hingga menyiapkan eksekusi di lapangan.
Pada 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita, kata jaksa dalam dakwaannya, Mevlut dan Midolmore mendatangi Villa Casa Santisya dengan mengendarai motor. Midolmore membawa tas hitam berisi senjata api.
Sementara Jenson menunggu di tempat yang telah disepakati sebagai titik pembuangan motor. “Coskun menembak Zivan, sementara Tupou menembak Sanar Ghanim,” jelas jaksa. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO