Buka konten ini

Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
BANGSA yang besar selalu menghargai para pahlawannya. Karena itu, pengajuan usul Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan hal yang wajar dan bahkan merupakan keharusan untuk mengapresiasi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan (Jawa Pos, 20/10/2025).
Dalam kondisi masyarakat yang haus keadilan, keberanian melawan kesewenang-wenangan patut dihargai sebagaimana Marsinah pernah melakukannya. Namun, pengajuan usul pahlawan harus dilakukan dengan pertimbangan matang, bukan sekadar menjadi kepentingan jangka pendek.
Umumnya, tujuan pengusulan seorang tokoh agar dapat diangkat menjadi pahlawan nasional tak lain adalah untuk menghargai jasa besar yang telah diberikan bagi bangsa dan negara. Tujuan lainnya adalah menumbuhkan semangat kepahlawanan dan nasionalisme, khususnya bagi generasi muda.
Jasa Besar
Marsinah telah memberikan teladan berupa sikap dan nilai keberanian tatkala melawan ketidakadilan. Dalam jangka panjang, perjuangan, pengorbanan, serta keberanian Marsinah merupakan lesson learned yang harus dipetik masyarakat.
Asa terhadap kesediaan pemerintah mengangkat Marsinah sebagai pahlawan nasional bakal berdampak positif bagi kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Dari sisi sosial, hal itu dapat memperkuat identitas generasi muda yang bangga dengan nasionalisme. Secara politis juga dapat mendorong patriotisme di kalangan masyarakat bagi negara yang sedang menghadapi pelbagai masalah. Marsinah diakui telah memberikan kontribusi besar bagi keteladanan dan kehormatan, khususnya bagi kaum pekerja. Sementara dari sisi ekonomi, keluarga Marsinah dapat memperoleh benefits dari negara sebagai bentuk penghargaan atas pengorbanan dan keberanian yang telah ditunjukkan, khususnya bagi dunia ketenagakerjaan nasional.
Usul pengangkatan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan pilihan rasional karena secara yuridis formal memenuhi persyaratan umum. Sebagai warga negara Indonesia, Marsinah memiliki integritas tinggi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta berjasa terhadap bangsa. Marsinah juga menginspirasi gagasan besar tentang keadilan yang pantas dihargai sebagai pengabdian luar biasa dan berdampak secara nasional.
Merujuk pada pasal 1 angka 4 dalam UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, pahlawan nasional sejatinya merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang yang gugur dan melakukan aksi kepahlawanan. Negara patut memberikan penghargaan kepada Marsinah yang gugur demi memperjuangkan keadilan.
Masyarakat juga memiliki serangkaian bukti nyata yang menunjukkan Marsinah layak diusulkan sebagai pahlawan nasional. Keberanian dalam memperjuangkan hak buruh serta dedikasi hingga kehilangan nyawa pada Mei 1993 sekadar merupakan contoh bukti tersebut. Kematiannya diduga terkait dengan perjuangan menuntut kenaikan upah sebagai pengorbanan luar biasa demi kepentingan kaum pekerja.
Pengorbanan Marsinah juga merupakan keteladanan moral tatkala menghadapi tekanan politis. Bukti itu merupakan inspirasi bagi generasi muda untuk terus berjuang demi keadilan. Dukungan pemerintah daerah pun merupakan pengakuan eksplisit sehingga dapat memperkuat pemenuhan kriteria untuk diangkat sebagai pahlawan nasional.
Dus, perjuangan Marsinah membela kepentingan kaum banyak orang (pekerja) dan kerelaan berkorban hingga kehilangan nyawa secara objektif dapat memenuhi pelbagai kriteria yang diatur dalam UU 20/2009, yakni melakukan aksi heroik dan berjasa besar bagi pembangunan bangsa dan negara yang berkeadilan.
Menghormati HAM
Adanya serangkaian bukti tersebut ditambah fakta-fakta otentik lainnya, proposal atau usul agar Marsinah diangkat atau diberi anugerah gelar pahlawan nasional telah diajukan menteri sosial kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober ini.
Sementara Presiden Prabowo Subianto juga bersemangat dan mendukung usul tersebut.
Selain sesuai dengan ketentuan, semangat yang melandasi perjuangan pelbagai kalangan mengusulkan Marsinah sebagai pahlawan sejalan dengan nilai-nilai konstitusi tentang keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, penganugerahan Marsinah sebagai pahlawan nasional nanti sejalan dengan semangat konstitusi yang menjunjung tinggi HAM.
Pemerintah juga perlu menimbang asa pelbagai kalangan, khususnya pegiat perempuan, bahwa kasus pembunuhan Marsinah harus diakui dan diusut sebagai pelanggaran HAM. Pemberian gelar pahlawan harus pula berfungsi sebagai simbol penolakan kekerasan sekaligus menghormati HAM dan keadilan.
Berdasar pelbagai pertimbangan rasional tersebut, usul Marsinah sebagai pahlawan nasional harus berkorelasi kuat dengan kebutuhan bangsa dan negara secara objektif, yakni menjunjung keadilan dan HAM, bukan sekadar kepentingan pragmatis jangka pendek. Pengusulan harus bersifat substansial, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. Bahwa bangsa Indonesia merindukan tegaknya keadilan dan HAM sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.
Demokrasi bukan sekadar retorika untuk membungkus kepentingan politik, tetapi harus dijaga sebagai sistem untuk memastikan kehidupan yang lebih adil dengan menghargai jasa para pahlawan.
Bagaimana menurut Anda? (*)