Buka konten ini

BATAM (BP) – Upaya penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Batam. Sebuah speed boat bernama JJ Indah 2 diamankan tim patroli laut setelah kedapatan membawa berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Sauh, Selasa (28/10) sore.
Aksi penindakan dilakukan oleh tim patroli laut BC 10029 yang tengah melakukan pengawasan rutin di jalur perairan rawan aktivitas ilegal. Petugas mencurigai pergerakan speed boat tanpa penumpang yang melaju kencang dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tumpukan karung dan paket kiriman dalam jumlah besar yang memenuhi hampir seluruh ruang kabin kapal. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Kapal beserta tiga awaknya kemudian dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan. Seluruh muatan kini sedang menjalani proses pencacahan guna memastikan jenis serta nilai barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pengawasan laut menjadi prioritas utama dalam mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Batam. Menurutnya, posisi Batam yang strategis sering dimanfaatkan pelaku penyelundupan untuk menghindari pemeriksaan resmi.
“Sebagai garda terdepan pengawasan, patroli laut rutin akan terus kami tingkatkan. Penindakan ini bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang selundupan,” tegas Zaky.
Ia menambahkan, Bea Cukai terus memperkuat strategi pengawasan melalui pendekatan intelijen, patroli rutin, serta pemanfaatan teknologi agar pengawasan di jalur laut semakin efektif dan efisien. Langkah ini juga bertujuan menekan potensi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa izin resmi.
Dengan penggagalan ini, Bea Cukai Batam kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga perairan dari praktik penyelundupan. Kasus JJ Indah 2 kini tengah dalam penyelidikan untuk memastikan unsur pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK