Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka terbaru yang ditetapkan lembaga antirasuah tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru berinisial HS, mantan Sekjen Kemenaker,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10).
Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2025.
“Sprindik-nya diterbitkan pada Oktober,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka lain pada 5 Juni 2025 lalu. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) di Kemnaker.
Delapan tersangka tersebut antara lain Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 yang juga menjabat Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; serta Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
Selain itu, turut ditetapkan Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024 sekaligus Direktur PPTKA 2024–2025; dan Gatot Widiartono, pejabat di Subdirektorat Maritim dan Pertanian serta Koordinator Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing periode 2019–2025.
Tiga staf Direktorat PPTKA juga turut terseret, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO