Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus berinovasi menghadirkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang cepat, efisien, dan transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Batam, Yusfa Hendri, mengatakan kunci utama kepuasan masyarakat terletak pada kemudahan akses layanan.
Dari total 1.365.266 jiwa penduduk Batam, sebanyak 972.603 jiwa sudah berstatus wajib KTP. Saat ini, pihaknya tengah fokus menyelesaikan perekaman data bagi sekitar 19 ribu warga yang belum memiliki KTP elektronik.
“Tujuan utama inovasi yang kami lakukan adalah mempermudah masyarakat mengakses layanan Disdukcapil secara cepat dan efisien,” ujar Yusfa, Jumat (24/10).
Salah satu inovasi unggulan Disdukcapil Batam adalah Lakse (Layanan Administrasi Kependudukan Secara Elektronik).
Melalui platform ini, warga dapat mengurus delapan layanan utama Adminduk secara daring tanpa perlu datang ke kantor.
Lewat Lakse, masyarakat bisa mengajukan pencetakan KTP/KK (rusak atau hilang), KIA (Kartu Identitas Anak), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga surat keterangan pindah hanya dengan beberapa klik.
“Dengan sistem ini, warga cukup mengunggah dokumen dari rumah. Berkas akan diproses secara elektronik dan hasilnya bisa diambil langsung atau dikirim sesuai pilihan pemohon,” jelas Yusfa.
Selain layanan digital, Disdukcapil juga aktif menjalankan program jemput bola agar layanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Beberapa program di antaranya adalah Perakit (Perekaman KTP bagi orang sakit), Jeramba (Jemput Rekaman Anak Muda Batam) yang menyasar pelajar dan pemula wajib KTP, serta Lade Katam, layanan pendaftaran cepat berbasis QR Code untuk memangkas waktu antrean.
“Inovasi-inovasi ini tidak hanya mendekatkan layanan, tetapi juga memastikan seluruh warga, termasuk yang rentan atau memiliki keterbatasan mobilitas, tetap mendapat hak administrasi kependudukan,” katanya.
Disdukcapil Batam juga memperkuat layanan di tingkat kecamatan melalui program Pelanduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan).
Melalui program ini, warga dapat mengurus delapan jenis layanan Adminduk tanpa harus ke kantor Disdukcapil pusat, seperti penerbitan KK baru, perubahan data, pembuatan KTP-el, perpindahan penduduk antar-kecamatan, hingga pencatatan akta kematian.
“Dengan Pelanduk, jarak dan waktu tempuh warga menjadi lebih efisien. Cukup ke kantor kecamatan, urusan Adminduk bisa langsung selesai,” tutur Yusfa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengapresiasi langkah Disdukcapil Batam yang dinilai berhasil melakukan reformasi birokrasi di bidang Adminduk. Model layanan cepat, digital, dan jemput bola seperti Lakse dan Jeramba disebut layak dijadikan contoh nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah lain. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK