Buka konten ini

NONGSA (BP) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus berinovasi menjaga marwah institusi Polri. Salah satunya melalui program Pengaduan Cepat Propam Polri, yang kini mulai disosialisasikan ke masyarakat sebagai kanal pelaporan dugaan pelanggaran anggota kepolisian.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan layanan pengaduan cepat ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang transparan dan akuntabel. Masyarakat cukup memindai kode QR pada brosur atau selebaran untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum polisi.
“Ini salah satu inovasi Propam Polri yang perlu disosialisasikan ke masyarakat. Tujuannya sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran personel Polri. Kalau ada polisi yang nakal, silakan laporkan melalui pengaduan cepat ini,” ujar Eddwi, Jumat (24/10), usai menyebar brosur di kawasan Nongsa.
Ia menjelaskan, layanan pengaduan ini tidak hanya untuk melaporkan pelanggaran, tetapi juga dapat digunakan untuk memberikan apresiasi kepada anggota yang berdedikasi tinggi.
“Tak hanya yang nakal, yang baik dan membantu masyarakat pun silakan dilaporkan. Ini bentuk keterbukaan kami,” ujarnya.
Eddwi menambahkan, program ini juga menjadi langkah Propam untuk menekan angka pelanggaran internal. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, mulai dari pemeriksaan urine, pengecekan kelengkapan pribadi anggota, hingga patroli langsung ke wilayah.
“Alhamdulillah, pelanggaran anggota di Polda Kepri terus menurun,” katanya.
Dalam pelaporannya, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya terbongkar. Propam menjamin kerahasiaan pelapor sepenuhnya.
“Identitas pelapor dirahasiakan, kerahasiaannya terjamin. Silakan lapor, tapi jangan mengarang-ngarang. Semua laporan yang benar pasti kami proses,” tegas Eddwi.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Jika terbukti, anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai pelanggarannya, baik pelanggaran kode etik maupun disiplin.
“Tidak ada pengecualian, meski itu perwira tinggi sekalipun,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Propam juga akan mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. “Masyarakat bisa memantau hasil penanganan kasusnya secara jelas dan bertahap,” ujarnya.
Berdasarkan data Propam Polda Kepri, jumlah pelanggaran anggota menurun hingga 50 persen dalam kurun Juni–Desember 2024 dibanding Januari–Agustus 2025. Tahun lalu, 25 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sementara tahun ini, hanya lima personel yang diberhentikan dengan sanksi serupa.
“Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana narkoba, baik pengguna maupun pengedar. Ada juga kasus pelanggaran berulang dan disersi, yaitu anggota yang tidak masuk dinas lebih dari tiga hari,” jelas Eddwi.
Program Pengaduan Cepat Propam Polri ini sudah berjalan sebulan terakhir dan gencar disebarluaskan melalui media sosial serta jajaran kepolisian di wilayah Kepri.
“Kami ingin masyarakat tahu, Polri kini semakin terbuka. Kalau ada anggota yang menyakiti hati rakyat, jangan diam. Laporkan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK