Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Surabaya menjadi salah satu dari sepuluh daerah yang ditetapkan sebagai percontohan pelaksanaan pengolahan sampah menjadi energi listrik. Kota Pahlawan dinilai berhasil mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang mampu menghasilkan listrik hingga 11 megawatt (MW).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menjelaskan, dalam aturan lama, pemerintah telah menetapkan 12 kota prioritas pengolahan sampah menjadi listrik, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
“Dalam aturan baru (Perpres Nomor 109 Tahun 2025), penetapan tidak lagi berdasarkan kota tertentu, melainkan berdasarkan kesiapan daerah,” ujarnya dalam sosialisasi Perpres tersebut di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut Diaz, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) akan mengkaji dan menetapkan daerah yang dinilai siap menjalankan pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung