Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau.
Setelah menetapkan dua tersangka, penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp33 miliar tersebut.
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2010–2015. Kasus berawal dari pengelolaan dana di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri sejauh mana aliran dana hasil korupsinya dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Bhakti di Jakarta, Selasa (21/10).
Dalam penyidikan sementara, dua pejabat PT SPR ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rahman Akil selaku Direktur Utama dan Debby Riauma Sari sebagai Direktur Keuangan.
Keduanya telah ditahan oleh Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Bhakti, pemeriksaan saksi melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat Pemerintah Provinsi Riau hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah itu dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara dan memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
“Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak tersebut,” tegasnya.
Bhakti menjelaskan, dugaan korupsi berawal ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak untuk mengelola unit usaha pertambangan di Blok Migas Langgak, wilayah Cekungan Riau. Pada 2009, PT SPR bersama PT Kingswood Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM yang kala itu dipimpin Evita H. Legowo.
Konsorsium SPR–KCL kemudian menandatangani perjanjian kerja sama produksi (production sharing) selama 20 tahun, berlaku efektif sejak April 2010 hingga 2030. Namun, di tengah kerja sama itu, kedua pejabat PT SPR diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Mereka melakukan pengeluaran keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Good and Clean Government, sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT SPR sebagai BUMD,” jelas Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pengelolaan aset migas daerah yang semestinya menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Riau. Polri memastikan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan hingga tuntas, termasuk jika ditemukan keterlibatan pejabat lain di lingkup pemerintah daerah maupun pusat. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur