Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kabar gembira datang bagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Sebanyak 23 orang tenaga honorer diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Informasi Kepegawaian, dan Korpri BKPSDM Bintan, Dian Molivia, mengatakan awalnya ada 24 honorer yang diusulkan.
Namun, setelah proses evaluasi di Kemenpan-RB, hanya 23 orang yang disetujui karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Mereka merupakan peserta seleksi CASN tahun 2024 yang belum lulus, tetapi tetap memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelas Dian, Selasa (21/10).
Dari 23 honorer yang diusulkan, enam orang merupakan tenaga guru, sementara 17 lainnya berasal dari formasi tenaga teknis. Seluruh berkas mereka kini sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses verifikasi dan validasi Nomor Induk Pegawai (NIP).
“BKN sedang memverifikasi dokumen mereka. Setelah selesai, akan diterbitkan persetujuan teknis sebagai dasar pelantikan PPPK Paruh Waktu,” ujar Dian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, menyebut para honorer tersebut saat ini masih berstatus non-ASN dengan gaji antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Meski belum berstatus PPPK, mereka sudah bekerja dengan pola kerja serupa ASN, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu. “Secara pola kerja sama, hanya berbeda di status kepegawaiannya saja,” kata Ronny.
Ia berharap proses pengangkatan ini dapat segera rampung agar kesejahteraan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemkab Bintan bisa meningkat. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO