Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Negara menerima kembali uang pengganti kerugian negara dari perkara korupsi tata niaga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp13,255 triliun. Uang hasil rampasan ini diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (21/10), dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
”Barang rampasan negara berupa uang sudah kami eksekusi dan hari ini kami serahkan kepada Menteri Keuangan. Jumlahnya mencapai Rp13,255 triliun,” kata Burhanuddin.
Pengembalian uang negara ini merupakan bagian dari eksekusi pidana tambahan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2021-2022.
Kasus ini mencuat ketika pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor CPO untuk mengendalikan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Namun, kebijakan tersebut dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.
Kejagung menemukan praktik pemberian izin ekspor secara ilegal yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri, sekaligus membuat harga melonjak tajam. Skandal tersebut menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah perusahaan raksasa sawit.
Korporasi yang diwajibkan membayar uang pengganti dalam kasus ini adalah, Wilmar Group Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp1,86 triliun, dan Musim Mas Group Rp1,8 triliun.
Sisanya sebesar Rp4,4 triliun akan dibayar bertahap dengan jaminan kebun sawit.
”Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan karena situasi ekonomi. Kami beri waktu, tetapi wajib menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Kami tidak ingin ini berlarut,” ujar Burhanuddin.
Pihak Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ketiga perusahaan tersebut menyampaikan komitmen mematuhi putusan pengadilan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Mereka juga menegaskan operasional perusahaan tetap berjalan dan kewajiban terhadap pekerja serta mitra usaha tetap menjadi prioritas.
Prabowo: Uang Publik Harus untuk Rakyat
Sementara itu, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia menegaskan dana publik tidak boleh dinikmati segelintir kelompok.
”Setiap rupiah dari uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” tegas Prabowo.
Menurut Presiden, uang hasil pemulihan kerugian negara ini berpotensi besar membantu pembangunan nasional.
”Dengan Rp13 triliun ini kita bisa merenovasi lebih dari 8.000 sekolah. Kalau digunakan untuk membangun kampung nelayan, satu kampung nilainya Rp22 miliar, itu artinya ratusan kampung bisa kita bangun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyoroti praktik ilegal di sektor sumber daya alam yang selama ini merugikan negara. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi mafia ekonomi.
”Penyelundupan timah dari Bangka Belitung diperkirakan merugikan negara Rp40 triliun per tahun. Ini sudah berjalan hampir 20 tahun,” ungkapnya.
Prabowo menegaskan praktik tambang ilegal, under invoicing, over invoicing, dan misinvoicing adalah bentuk penipuan terhadap bangsa.
”Kami tidak anti pengusaha. Tapi jangan menipu negara,” tutupnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : Muhammad Nur