Buka konten ini

Penyuluh Bahasa di Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau
PULAU Bintan dikenal sebagai salah satu permata pariwisata yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau. Dengan pantai berpasir putih dan deretan resor mewah kelas dunia, tentu saja Pulau Bintan menjadi magnet bagi wisatawan asing, terutama dari Singapura, Malaysia, dan Tiongkok. Namun, di tengah gemerlap industri pariwisata global ini, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian, yaitu penggunaan bahasa Indonesia di kawasan wisata yang justru berada di wilayah Indonesia sendiri.
Banyak resor di Bintan lebih menonjolkan bahasa asing—bahasa Inggris dan bahasa Mandarin— dalam setiap aspek pelayanan. Mulai dari papan nama, menu restoran, brosur, penunjuk arah, hingga percakapan staf dengan tamu. Bahasa Indonesia— bahasa resmi negara— sering kali hanya menjadi pelengkap atau bahkan tidak muncul sama sekali.
Padahal, penggunaan bahasa Indonesia bukan sekadar soal komunikasi, tetapi menyangkut identitas nasional dan kedaulatan negara.
Pengutamaan bahasa negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang tersebut didukung oleh Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam layanan publik, termasuk sektor pariwisata. Mengabaikan bahasa nasional sama artinya dengan mengabaikan jati diri bangsa di ruang publik.
Pulau Bintan memang menjadi salah satu destinasi wisatawan mancanegara, namun bukan berarti kita harus sepenuhnya tunduk pada bahasa asing. Justru di sinilah tantangannya. Bagaimana kita menghadirkan layanan internasional tanpa mengorbankan bahasa nasional.
Belajar Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dari Negeri Bunga Sakura
Setiap negara yang maju memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya mempertahankan dan mengutamakan bahasa nasionalnya di tengah arus globalisasi. Jepang adalah salah satu contoh negara yang berhasil menjaga martabat bahasanya, bahkan di tengah dominasi bahasa internasional seperti bahasa Inggris. Bahasa Jepang bukan sekadar sarana komunikasi bagi rakyat Jepang, melainkan juga penanda jati diri bangsa.
Jika kita menonton serial film yang berlokasi di Jepang, kita akan melihat kekonsistenan negara tersebut dalam menampilkan bahasa Jepang di ruang-ruang publik, seperti papan nama, rambu jalan, dan informasi publiknya. Terjemahan bahasa asing, seperti Inggris, biasanya hanya muncul sebagai pelengkap untuk membantu wisatawan. Menariknya, meskipun Jepang adalah negara maju dengan pengaruh global yang besar, mereka tidak merasa perlu mengganti bahasa nasionalnya demi kepentingan ekonomi. Mereka justru mengajarkan kepada dunia bahwa kemandirian linguistik adalah bagian dari kemandirian bangsa.
Pengutamaan Bahasa Negara bagi Resor-Resor di Pulau Bintan
Tak bisa dipungkiri, globalisasi membawa tantangan tersendiri dalam mempertahankan jati diri bangsa. Bahasa asing—terutama bahasa Inggris—sering dianggap lebih modern, profesional, dan memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa nama dengan bahasa asing akan menarik lebih banyak pelanggan.
Namun, pandangan ini sesungguhnya keliru. Kemajuan tidak harus berarti meninggalkan bahasa sendiri. Justru bangsa yang maju adalah yang mampu menghadirkan kemodernan dalam bahasa nasionalnya.
Pengutamaan bahasa Indonesia bukan berarti menolak bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa negara di panggung utama. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan pengutamaan bahasa negara. Pengawasan, penertiban, dan sosialisasi harus diperkuat. Namun, tugas ini tidak bisa diserahkan kepada pemerintah semata. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Pemilik usaha, pengembang resor, dan warga perlu memahami bahwa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik di ruang publik adalah tindakan nasionalis.
Bahasa mencerminkan cara bangsa memandang dirinya sendiri. Jika kita lebih bangga menggunakan bahasa asing, itu menandakan krisis kebanggaan terhadap identitas nasional. Padahal, bahasa Indonesia adalah warisan berharga hasil perjuangan para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik bukan sekadar persoalan tata bahasa, tetapi soal martabat. Dengan menempatkan bahasa kita di posisi utama, kita sedang menunjukkan kedaulatan bangsa Indonesia kepada dunia.
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dalam Upaya Pengutamaan Bahasa Negara
Dalam hal pengutamaan bahasa negara, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah melaksanakan program Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga pada tahun 2022—2024. Pada program ini, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengirimkan salah satu resor di Bintan sebagai perwakilan lembaga swasta terbaik dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Resor tersebut bernama Nirwana Gardens. Resor ini meraih peringkat dua terbaik tingkat nasional pada kategori lembaga swasta terbaik dalam pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.
Di samping penghargaan yang didapatkan oleh Nirwana Gardens, beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, minimnya sanksi tegas bagi pelanggar aturan, dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Meskipun demikian, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau terus berinovasi dengan menggandeng pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai komunitas literasi untuk memperluas pengaruhnya. Sinergi inilah yang menjadi kunci agar kesadaran berbahasa tumbuh dari tingkat lokal hingga nasional.
Tahun ini, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau kembali membina sejumlah 50 lembaga pada program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara. Pada program ini, Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau memantau dan membina dua objek, antara lain ruang publik dan dokumen persuratan selama lima tahun (2025—2029). Semoga program ini mengarahkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga ke arah yang lebih baik.
Sebagai penutup, penulis ingin mengutip butir ketiga Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada 28 Oktober 1928 yang berisi “Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Ikrar tersebut bukan sekadar simbol sejarah, tetapi pengingat moral bahwa bahasa Indonesia adalah jiwa pemersatu bangsa. Oleh karena itu, penulis meyakini bahwa mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik bukan hanya kewajiban, melainkan bentuk nyata cinta tanah air. (*)