Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman, Selasa (14/10). Sidang yang dipimpin Hakim Tiwik itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aditya Syaummil.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Aman dengan Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu.
Aman diduga menggunakan surat kuasa palsu untuk menagih uang sebesar 50.000 dolar Singapura (sekitar Rp580 juta) dari saksi Junianto.
Uang tersebut sejatinya berkaitan dengan urusan bisnis antara Junianto dan korban bernama Tuti. Namun, terdakwa mengaku sebagai kuasa dari Tuti dengan membawa surat kuasa dan kwitansi yang diduga palsu.
“Dengan membawa surat kuasa itu, terdakwa datang ke rumah saksi Junianto mengaku sebagai kuasa dari korban Tuti,” ujar jaksa Aditya saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Batam. “Padahal, surat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh korban.”
Jaksa menguraikan, Aman mendatangi rumah Junianto di Perumahan Center View, Batam Kota, sebanyak tiga kali pada 8, 9, dan 13 Maret 2020. Pada kunjungan terakhir, terdakwa bahkan mengancam akan datang kembali keesokan harinya bersama sejumlah preman jika uang tidak diberikan.
“Dalam kondisi takut, saksi Junianto akhirnya menyerahkan uang Rp5 juta kepada terdakwa,” ungkap jaksa.
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Kepolisian menunjukkan tanda tangan pada surat kuasa tersebut tidak identik dengan tanda tangan milik korban Tuti. “Dengan demikian, surat kuasa itu palsu,” tegas jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Tuti mengalami kerugian sekaligus merasa nama baiknya dicatut dalam dokumen palsu tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
“Sidang kita tunda untuk memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi,” ujar Hakim Tiwik sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Aman dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK