Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (PTK Non-ASN) di Kepulauan Riau (Kepri) diduga menjadi korban penipuan yang melibatkan tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Para korban dimintai uang antara Rp10 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat agar bisa diterima bekerja di bagian tata usaha (TU) sekolah jenjang SMA/SMK di wilayah tersebut.
Sedikitnya ada 40 orang yang mengaku menjadi korban. Tiga oknum PPPK yang diduga terlibat dalam praktik tersebut berinisial RK, DT, dan I.
“Saat itu kami diminta sejumlah uang agar bisa diterima sebagai PTK Non-ASN tahun 2024. Tapi awal tahun ini justru kami dirumahkan,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/10).
Setelah merasa ditipu, para korban kemudian menagih janji dan meminta ketiga oknum PPPK itu mengembalikan uang yang telah mereka setorkan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami dijanjikan akan bekerja sebagai TU di sekolah. Tapi sejak Maret 2025, kami malah diberhentikan,” lanjutnya.
Korban juga mengaku, para oknum PPPK tersebut sempat meminta potongan gaji para PTK Non-ASN yang telah bekerja. Alasannya, sebagai “ucapan terima kasih” atas bantuan mereka.
“Seharusnya kami mulai bekerja bulan Juli, tapi baru masuk akhir Agustus. Gaji dari bulan Juli juga sempat diminta,” ungkapnya. Kini, puluhan korban berencana melaporkan dugaan penipuan itu ke pihak kepolisian. Mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman percakapan dan bukti transfer uang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Supardi, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi itu. “Saya tanyakan dulu ke kabidnya,” ujarnya singkat. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO