Buka konten ini
BINTAN (BP) – Lurah Tanjunguban Utara, Boby Admirus, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bintan. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan warga yang menuding dirinya jarang masuk kantor.
Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Boby terkait dugaan ketidakhadiran tersebut. Dari hasil investigasi, Boby tercatat tidak masuk kantor tanpa izin selama tujuh hari pada Januari 2025 dan delapan hari pada Februari 2025.
“Hanya itu saja. Tidak ada bukti yang menunjukkan dia tidak masuk kantor bertahun-tahun seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Irma, yang juga mantan Kepala BKD Bintan.
Dalam pemeriksaan, Boby mengakui kesalahannya. Ia menyebut urusan keluarga sebagai alasan utama tidak masuk kerja. “Awal tahun, dia ada urusan pribadi terkait orang tuanya di kampung, tapi tidak mengajukan cuti,” jelas Irma.
Selain itu, Boby juga kerap bekerja di lapangan tanpa melaporkan absensinya secara tertulis. Dalam proses pemeriksaan, ia bahkan memilih mengundurkan diri dari jabatan lurah dan bersedia menjadi staf biasa. “Dia mundur atas inisiatif sendiri. Namun saat ini masih menjabat lurah karena proses administrasinya belum selesai,” tutur Irma.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan untuk diproses sesuai aturan kepegawaian. “Rekomendasi kami sudah kami serahkan. Keputusan akhir ada di BKPSDM,” pungkas Irma.
Sebelumnya, Boby dilaporkan warga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) karena dianggap jarang berada di kantor kelurahan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO