Buka konten ini

LINGGA (BP) – Minimnya lapangan kerja di Kabupaten Lingga mendorong DPRD bersama organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat melakukan audiensi dengan Bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (17/10).
Pertemuan itu membahas tindak lanjut dari aspirasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lingga terkait terbatasnya lapangan kerja serta belum adanya legalitas bagi aktivitas tambang rakyat di wilayah tersebut.
“Kami bersama ormas dan LSM Lingga melakukan audiensi dengan Kepala ESDM Provinsi Kepri untuk membicarakan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pekerja tambang lokal,” ujar Ketua DPRD Lingga, Maya Sari.
Menurutnya, sektor tambang rakyat memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja lokal. Namun, selama belum memiliki izin resmi, aktivitas tambang tersebut berisiko melanggar hukum.
“Kalau sudah ada penetapan WPR dan IPR, para penambang bisa bekerja secara legal dan aman,” tegasnya.
Maya menjelaskan, usulan penetapan WPR dari Kabupaten Lingga sebenarnya sudah disampaikan ke pemerintah pusat, tetapi hingga kini belum mendapat keputusan. Karena itu, pihaknya berharap Gubernur Kepri segera mengirim surat resmi ke pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan wilayah tambang rakyat tersebut.
Dengan adanya WPR yang sah, para pekerja tambang dapat mengurus IPR dan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Lingga, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja baru.
“Penentuan lokasi WPR dan pengurusan IPR menjadi hal penting agar kawan-kawan penambang timah memiliki legalitas dalam bekerja. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Lingga yang kini sulit mendapatkan pekerjaan,” tutur Maya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kepri bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan penetapan wilayah tambang rakyat tersebut.
“Harapan kami, melalui audiensi ini, Pemprov Kepri dapat memperjuangkan agar usulan WPR segera disetujui sehingga para pekerja tambang bisa memperoleh izin resmi dan bekerja dengan tenang,” tutup Maya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO