Buka konten ini

GODAAN pinjaman cepat lewat aplikasi digital makin marak menjangkau warga hingga pelosok. Namun di balik kemudahan itu, banyak jebakan mengintai. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).
OJK menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.
Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa pinjol terbagi menjadi dua kategori utama.
“Pinjol legal adalah pinjaman daring yang terdaftar dan berizin di OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak diawasi,” ujar Lutfi.
Ia mengungkapkan, pinjol ilegal kerap menjalankan kegiatan usaha di luar ketentuan yang ditetapkan OJK. Kondisi ini membuat masyarakat sulit membedakan mana layanan keuangan digital yang resmi dan mana yang palsu.
Akibatnya, tak sedikit warga terjebak pada pinjol ilegal saat membutuhkan dana cepat. Alih-alih mendapat solusi keuangan, justru muncul masalah baru: bunga mencekik, denda tinggi, hingga tekanan psikologis.
“Bunga dan denda pinjol ilegal jauh melebihi ketentuan OJK,” tegasnya.
Lutfi menambahkan, praktik pinjol ilegal sering menyeret korban ke dalam lingkaran utang tanpa akhir. Banyak di antara mereka terpaksa membuka pinjaman baru hanya untuk menutup utang lama—situasi yang dikenal dengan istilah ‘gali lubang tutup lubang’.
Tak hanya berdampak pada keuangan, pinjol ilegal juga menimbulkan luka sosial dan psikologis. Beberapa korban bahkan kehilangan harta benda, rumah tangga, hingga nyawa.
“Ada korban yang sampai nekat mengakhiri hidup karena tidak sanggup menanggung tekanan utang,” ungkap Lutfi prihatin.
OJK Kepri, lanjutnya, terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham memilih layanan pinjaman daring yang aman. Lutfi berharap, warga Lingga lebih bijak dan selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam.
“Kami ingin masyarakat berhati-hati. Jangan sampai kebutuhan keuangan justru berubah menjadi masalah besar,” pungkasnya. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO