Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Aksi kriminal seorang pria berinisial RP di Kota Tanjungpinang akhirnya terhenti. Pria yang dikenal sering berulah itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di betis kiri setelah melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Singkong, Minggu (13/10) lalu. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melawan, sehingga petugas mengeluarkan satu tembakan peringatan yang mengenai betis bagian kiri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Rabu (15/10).
RP diketahui telah tiga kali dilaporkan ke polisi atas berbagai kasus, mulai dari pencabulan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, hingga pengeroyokan. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
Menurut Agung, aksi pencabulan dilakukan pelaku pada Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Setelah itu, RP bahkan memukul korban beberapa hari kemudian. “Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga menganiaya korban,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan RP juga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, RP beraksi bersama dua pelaku lain, masing-masing berinisial MSN dan R (15).
“Pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku sakit hati karena sering dihina oleh korban, lalu mengajak teman-temannya untuk mengeroyok,” terang Agung.
Kini RP harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, masing-masing terkait pencabulan, penganiayaan, dan pengeroyokan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari ulah pelaku. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO