Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) I Ketut Darpawan, Senin (13/10).
Sementara, Kuasa Hukum Nadiem Hakim Dodi S Abdulkadir akan menempuh langkah hukum lanjutan seusai praperadilan itu ditolak.
Dodi mengatakan, pihaknya akan menempuh sejumlah proses hukum lanjutan pasca hakim menolak praperadilan. “Praperadilan ini baru meneliti administrasi penetapan tersangka. Karena itu, kami menyiapkan alat bukti yang substansial dalam pemeriksaan pokok perkara nanti,” terangnya.
Dodi juga berencana menempuh tindakan hukum lain bila menemukan ada hak konstitusi kliennya yang tidak terpenuhi. ”Kami akan membela hak konstitusional Pak Nadiem,” tegasnya.
Keluarga Nadiem kecewa dengan hasil gugatan praperadilan tersebut. Mereka berpelukan usai hakim membacakan putusan.
Istri Nadiem, Franka Franklin mengaku kecewa dengan putusan itu. “Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami menghormati putusan hakim tersebut,” paparnya.
Pertimbangan Hakim
Ketut menyatakan, pihaknya sudah memeriksa permohonan Nadiem dan jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dia juga telah mempertimbangkan pendapat ahli hukum yang dihadirkan Nadiem serta Kejagung.
Menurut Ketut, penyidikan Kejagung dengan mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana. “Kejagung juga telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujarnya.
Berpijak pada pertimbangan itu, kata Ketut, penyidikan Kejagung sah secara hukum. ”Dengan begitu, mengadili dengan menolak praperadilan pemohon (Nadiem),” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Mendikbudsaintek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG