Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyampaikan kekecewaan atas pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang disahkan pada 2 Oktober 2025. GIPI menyoroti tentang kelembagaan dan pendanaan dalam tata kelola dan pengembangan industri pariwisata nasional yang bisa berdampak kemunduran.
Salah satunya adalah peng-hapusan Bab XI tentang GIPI. “Ini merupakan sejarah kelam bagi industri pariwisata Indonesia,” ujar Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Senin (13/10).
Namun, dalam UU yang baru disahkan, keberadaan GIPI justru dihapus tanpa pembahasan transparan di tingkat DPR maupun pemerintah.
“Rumah besar asosiasi yang menjadi ruang kolaborasi nasional tiba-tiba hilang dari undang-undang baru, padahal tidak pernah ada pembahasan mengenai penghapusannya,” tuturnya.
Dia juga menyoroti absennya pembentukan Tourism Board, lembaga promosi pariwisata nasional yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi VII DPR dan GIPI. “Faktanya, selain GIPI dihapus, ide pembentukan Tourism Board juga tidak muncul dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang ditetapkan 2 Oktober 2025,” urainya.
Badan Promosi Tidak Efektif
GIPI menilai keberadaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang tetap dipertahankan dalam UU baru justru tidak efektif. Sejak 2015, lembaga tersebut tidak pernah diaktifkan kembali karena terganjal masalah administratif dan pendanaan. Kondisi serupa juga terjadi di daerah, di mana pembentukan badan promosi sangat bergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing.
“Secara praktik, badan promosi nasional dan daerah tidak berjalan karena tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai. Ini menimbulkan tumpang tindih dan inefisiensi,” urai Hariyadi.
Selain soal kelembagaan, GIPI juga menyoroti isu pendanaan sektor pariwisata. Organisasi tersebut sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata yang menarik pungutan khusus dari wisatawan mancanegara. Skema itu dinilai sebagai solusi konkret untuk memastikan keberlanjutan pendanaan promosi dan pengembangan destinasi.
Namun, dalam UU yang baru, pemerintah justru mengambil konsep pungutan tersebut melalui Pasal 57A, tanpa mekanisme yang menjamin manfaat langsung bagi industri.
”Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah dari sektor pariwisata selama ini sulit disisihkan untuk pengem-bangan pasar. Jika ada, jumlahnya sangat minim,” paparnya.
Dia menambahkan, seharusnya pemerintah tidak hanya menikmati penerimaan dari devisa, pajak, dan PNBP sektor pariwisata, tetapi juga membantu pelaku usaha memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
”Pariwisata berdampak langsung pada masyarakat dan perekonomian daerah karena melibatkan banyak pelaku UMKM. Pemerintah dan DPR semestinya menjadikan pariwisata sebagai prioritas pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : Ryan Agung