Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Gio Penni Tambunan, terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan bisa meluluskan calon siswa dalam seleksi Bintara Polri 2024.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (13/10), dipimpin majelis hakim Welly dengan anggota Veriandi dan Rinaldi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gio Penni Tambunan dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Welly saat membacakan amar putusan.
Dalam dakwaan JPU, Gio melakukan penipuan terhadap Brijen Royjen Siburian dengan modus menjanjikan anak korban, Mariot Syahputra, bisa lulus seleksi Bintara Polri.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku sebagai anggota Polda Kepri dan sering mengenakan seragam polisi. Pertemuan pertama keduanya terjadi di sebuah warung tuak di kawasan Bukit Permata, Simpang Barelang, setelah dikenalkan oleh seorang kerabat.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp280 juta. Dana itu diberikan tunai dan lewat transfer, termasuk Rp10 juta untuk biaya bimbingan belajar (bimbel) yang diklaim terdakwa sebagai bagian dari “pelatihan masuk Bintara”.
Namun setelah seleksi berakhir, anak korban dinyatakan tidak lulus. Terdakwa pun tak mampu mengembalikan uang yang telah diterima. Dalam persidangan, JPU menyebut seluruh uang hasil penipuan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” kata JPU Martua dalam sidang.
Sementara itu, saksi dari Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahza menegaskan bahwa seleksi penerimaan Bintara Polri tidak dipungut biaya dan tidak dapat dimanipulasi. Ia juga menjelaskan, meskipun terdakwa benar berdinas di Direktorat Binmas Polda Kepri, namun tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.
“Anak korban memang ikut seleksi dengan nomor ujian resmi, tetapi tidak lulus karena nilai dan peringkatnya di bawah batas kuota penerimaan,” ungkap Rizki di hadapan majelis hakim.
Korban, Brijen Royjen Siburian, mengaku sempat percaya karena terdakwa mengaku sudah membantu meluluskan calon siswa sebelumnya. Bahkan, anak korban juga sempat mengikuti latihan fisik dan simulasi ujian yang disebut sebagai bagian dari “program bimbingan”.
“Awalnya saya yakin karena dia pakai seragam polisi dan bicara seperti orang dalam. Tapi ternyata semua bohong,” ujar Brijen usai sidang.
Baik jaksa maupun terdakwa masih diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK