Buka konten ini
SAGULUNG (BP) — Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sagulung.
Ketiganya, masing-masing berinisial AN, 27; DS, 31; dan OD, 35; kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, uang tunai, dan peralatan yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kavling Sagulung Sentosa.
“Kami mendapat informasi ada seorang laki-laki yang menyimpan dan menguasai narkotika. Tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Dharma, Rabu (8/10).
Pada Jumat (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal menangkap AN di rumahnya di Kaveling Sagulung Sentosa. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat bersih sekitar dua gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Camel warna ungu. Dari tangan AN juga disita uang tunai Rp700 ribu dan satu unit ponsel.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang bernama DS,” jelas Dharma.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing transaksi. Sekitar pukul 00.45 WIB, DS ditangkap di Perumahan Tunas Regency, Kelurahan Sei Binti, Sagulung. Dari tangannya disita satu paket sabu seberat 2,5 gram, uang tunai Rp42 ribu, dan satu unit ponsel merek Oppo.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap OD yang diduga sebagai pemasok. OD diamankan di lokasi yang sama sekitar pukul 01.30 WIB. Dari rumahnya, polisi menyita beberapa bungkus bekas kemasan makanan ringan, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp1,5 juta.
“Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Dharma.
Polisi menduga, jaringan ini beroperasi di wilayah Sagulung dengan sistem peredaran tertutup antar-teman.
“Kami masih mendalami hubungan antar pelaku dan asal barang haram ini. Saat ini pengembangan kami fokuskan pada jaringan OD,” ujarnya.
Dharma menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kepri.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini penting agar Kepri terbebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK