Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kasus pembunuhan sadis terhadap Vivi Lia Anggita kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10). Terdakwa, M. Ikhsan, duduk di kursi pesakitan dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irpan Lubis, dengan anggota Veriandi dan Welly.
Perkara dengan nomor 782/Pid.B/2025/PN Btm ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi kencan MiChat. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana di S Kostel Hotel, Sagulung, Batam, Senin (2/6) lalu sekitar pukul 03.30 WIB.
Malam sebelum kejadian, terdakwa membuka aplikasi MiChat untuk mencari perempuan yang bisa diajak bertemu. Ia kemudian berkomunikasi dengan akun milik Vivi Lia dan sepakat bertemu di hotel dengan tarif Rp350 ribu. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang Rp56 ribu.
Terdakwa lalu mengambil pisau dapur bergagang kayu dari rumahnya di Tanjungriau dan menyelipkannya di celana sebelum berangkat ke hotel menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 02.30 WIB, ia tiba di lokasi dan masuk ke kamar tempat korban menunggu.
Setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran sesuai kesepakatan. Namun, terdakwa menunda dengan alasan uang akan ditransfer.
“Korban terus mendesak hingga membuat terdakwa tersulut emosi. Dalam keadaan mabuk, terdakwa kemudian menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujar JPU di persidangan.
Dua saksi, Tiwi dan Warsih, rekan korban, mengaku mendengar suara teriakan dari kamar hotel sesaat sebelum kejadian.
“Kami tahu korban ada tamu dari aplikasi MiChat. Tak lama setelah itu, terdengar teriakan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Korban ditemukan bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, terdakwa masih berada di kamar hingga akhirnya diamankan petugas.
Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam di bagian leher, pipi, dahi, dagu, dada, dan punggung. Luka paling fatal berada di leher bagian kiri yang menembus pembuluh darah besar hingga batang tengkorak, menyebabkan perdarahan hebat dan mati lemas.
Selain itu, ditemukan pula luka memar dan lecet akibat kekerasan tumpul di wajah dan tubuh korban.
Dalam sidang, terdakwa tak membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku melakukan penusukan dalam keadaan mabuk dan panik karena tak memiliki uang untuk membayar korban.
“Saya akui, saya lakukan karena panik dan sedang mabuk,” ujar Ikhsan dengan nada pelan.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penyidik dan medis. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK