Buka konten ini
LINGGA (BP) – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, segera diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS). Kedua pegawai tersebut, masing-masing bernama Bayu dan Iskandar, diketahui sudah bertahun-tahun tidak masuk kerja, namun masih menerima gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, membenarkan bahwa keduanya sudah dibebastugaskan dan tidak lagi menerima gaji maupun TPP.
“Berkas pemberhentian sudah kami kirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini tinggal menunggu balasan dari BKN,” tegas Armia, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk menertibkan kedisiplinan ASN. Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
“Kita digaji oleh negara melalui pajak masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik. Kalau ada ASN yang lalai atau tidak menjalankan tugasnya, tentu akan kita proses sesuai aturan, bahkan sampai tahap pemberhentian jika tidak ada perubahan sikap,” ujar Armia.
Ia berharap, tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lingga agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO