Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, Cendra Nawazir, belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode 2016–2019.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau beralasan, penahanan belum dilakukan karena tersangka tengah sakit. Namun, informasi lain menyebut Cendra sempat melakukan perjalanan dari Tanjungpinang ke Pekanbaru, Riau.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa hingga kini Cendra belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025 lalu. “Belum ditahan, karena informasinya tersangka masih sakit,” ujar Yusnar saat dikonfirmasi, Rabu (8/10).
Berbeda dengan Cendra, dua pejabat BP Karimun lainnya yang juga terseret dalam kasus ini, yakni Yan Idra dan Darmadi, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Yusnar menjelaskan, karena tidak berstatus tahanan kota, Cendra tidak diwajibkan lapor dan tidak dibatasi untuk bepergian ke luar daerah.
“Kalau tidak ditahan, ya tidak ada kewajiban lapor atau larangan bepergian. Berbeda dengan tahanan kota yang harus wajib lapor,” terangnya.
Kasus korupsi yang menyeret tiga pejabat BP Karimun ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp182,9 miliar. Mereka dituduh memberikan izin pemasukan rokok ke wilayah Karimun melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Mereka mengizinkan kuota rokok di atas batas yang ditentukan, sehingga menyebabkan kerugian negara. Kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Mukharom, penyidik Kejati Kepri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO