Buka konten ini
BINTAN (BP) – Kebijakan Visa on Arrival (VOA) 7 hari yang diberlakukan di Kepulauan Riau sejak April 2025 menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban mencatat, pendapatan dari PNBP turun hingga 50 persen dibandingkan sebelumnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Hadi Pianto, mengatakan kebijakan tersebut memang memudahkan wisatawan, khususnya pemegang Permanent Resident (PR) Singapura, untuk berkunjung ke Kepri.
Melalui kebijakan ini, wisatawan cukup membayar Rp250 ribu untuk VOA selama tujuh hari. Sementara itu, tarif VOA 30 hari tetap di angka Rp500 ribu.
“Kebijakan VOA 7 hari ini hanya berlaku di wilayah Kepri. Artinya, wisatawan tidak bisa keluar atau masuk melalui daerah lain di Indonesia,” jelas Adi, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan daya saing pariwisata dan menggairahkan kembali sektor ekonomi di daerah perbatasan. Namun, konsekuensinya adalah penurunan pendapatan negara dari biaya visa.
“Tahun ini target PNBP kami sebesar Rp53 miliar, tapi karena adanya kebijakan ini, target direvisi menjadi sekitar Rp25 miliar,” terangnya.
Hingga Oktober 2025, realisasi PNBP baru mencapai Rp15 miliar, masih jauh dari target yang sudah disesuaikan. Meski begitu, Adi menilai peningkatan jumlah wisatawan mancanegara menjadi sinyal positif.
“Melalui Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, kunjungan wisman terus naik, rata-rata mencapai 2.000–2.500 orang per minggu,” ujarnya.
Adi optimistis target PNBP tahun ini tetap bisa dicapai jika promosi wisata dilakukan secara masif dan kolaboratif. Ia juga mendorong pengelola kawasan wisata untuk menawarkan paket-paket menarik agar wisatawan betah berkunjung lebih lama.
“Terutama saat libur panjang di Singapura, jumlah wisatawan biasanya melonjak signifikan. Ini tentu berdampak positif bagi tingkat hunian hotel dan perekonomian daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO