Buka konten ini

UPAYA penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Selat Riau berhasil digagalkan Lanal Bintan, Selasa (7/10) dini hari.
Dua pelaku berinisial AM dan AG diringkus bersama barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 9,39 kilogram, yang diduga dibawa dari Malaysia menuju Tanjungpinang.
Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman narkoba lintas negara melalui jalur laut. Tim patroli Lanal Bintan segera dikerahkan untuk menyisir perairan Selat Riau.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat pergerakan sebuah speedboat mencurigakan. Saat akan dihentikan, para pelaku berusaha kabur dan membuang barang bukti ke laut,” ujar Eko, Selasa (7/10).
Setelah dilakukan pengejaran selama 20 menit, speedboat berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan kantong berisi bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal. Total berat barang bukti mencapai 9.390 gram, terdiri atas kristal 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, dan serbuk putih diduga kokain 2.636 gram.
Selain itu, turut disita 1 paket sabu-sabu, alat isap, 1 set alat cetak pil ekstasi, 2 power bank, 1 ponsel Android, 4 bungkus rokok, serta peralatan mesin lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia, untuk dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
“Pelaku AM mengaku mendapat perintah dari FR, narapidana di Lapas Tanjungpinang, dengan upah Rp50 juta per orang untuk setiap pengiriman,” kata Eko.
Ia menambahkan, pelaku AM telah tiga kali menjadi kurir narkoba, sedangkan AG baru pertama kali.
“FR ini berperan sebagai pengendali dari dalam lapas,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk diuji laboratorium. Begitu pula dengan kedua tersangka yang kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Penyidik BNN Kepri, Kombes Pol Bravo Asena, membenarkan hal tersebut. “Uji laboratorium dilakukan untuk memastikan jenis barang bukti yang diamankan. Kami juga akan mengembangkan kasus ini dengan menggali keterangan dari para pelaku dan menelusuri peran napi berinisial FR,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku AM mengaku belum sempat menerima bayaran untuk pengiriman terakhir yang digagalkan petugas.
“Belum terima upah yang terakhir, tapi yang sebelumnya sudah dipakai untuk biaya hidup,” ucapnya lirih. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO