Buka konten ini

BATAM (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Multi Dock Perkasa (MDP) di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Senin (6/10).
Penghentian dilakukan karena aktivitas perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). KKP menyebutkan bahwa penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, perubahan dari Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi itu menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, penimbunan, atau pengerukan di laut wajib mengantongi izin PKKPRL sebelum beroperasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, area reklamasi di tepi laut Pulau Durai tampak telah dilakukan pengerukan dan pembentukan kolam besar.
Tanah merah hasil galian menumpuk di sekitar lokasi, sementara pipa saluran air dan beberapa alat berat masih berada di tempat.
Langkah penghentian ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelanggaran tata kelola ruang laut. Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, mengatakan, tindakan tegas dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas reklamasi tanpa izin tersebut.
“Sepanjang PKKPRL belum terbit, tidak boleh ada kegiatan pengerukan atau penimbunan di laut. Kami mendapat laporan masyarakat, dan setelah dicek, kegiatan itu memang belum memiliki izin,” katanya.
Samuel mengatakan, tindakan penyegelan yang dilakukan merupakan sanksi administratif awal, disertai dengan penghentian seluruh aktivitas di wilayah laut.
“Selama penyegelan, tidak boleh ada kegiatan apa pun di area laut. Ini juga untuk memastikan tidak ada dampak lebih lanjut terhadap lingkungan,” ucapnya.
Selain penghentian kegiatan, PSDKP Batam juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, besaran denda dihitung 2,5 persen dari nilai investasi yang dilakukan di kawasan tersebut.
Nilai investasi PT MDP akan diaudit oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun untuk menentukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Samuel mengatakan, kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut memiliki aturan berbeda dengan kegiatan di darat.
“Kegiatan PT MDP ini berada di garis pantai yang menyambung antara darat dan laut. Karena izin lautnya belum ada, maka yang kami hentikan adalah bagian pemanfaatan lautnya, seluas sekitar 0,291 hektare,” katanya.
Sanksi administratif, kata Sandi, sebagai langkah penertiban, bukan untuk menghambat investasi.
“Kami tidak anti investasi, tapi semua harus tertib izin. Ini penting untuk menjaga keberlanjutan laut dan keadilan bagi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Rispan, selaku Humas PT Multi Dock Perkasa, menyatakan menghormati langkah penyegelan yang dilakukan KKP. “Kami memahami tindakan pemerintah dan akan mematuhi seluruh aturan serta menyelesaikan proses perizinan yang diperlukan,” ujarnya.
Rispan mengatakan, aktivitas yang dilakukan perusahaan bukan reklamasi dalam arti penimbunan permanen. “Kami lakukan adalah membendung sementara air laut agar bisa dilakukan pengeboran untuk pembangunan docking di wilayah darat. Setelah selesai, tanggul ini akan kami bongkar kembali. Jadi bukan reklamasi dalam arti membangun daratan baru,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya mengakui adanya keresahan dari sebagian masyarakat pesisir akibat aktivitas tersebut.
“Kami memahami masyarakat sempat mengeluh, terutama para nelayan. Tapi perusahaan ini adalah anak daerah yang justru ingin membuka lapangan kerja bagi warga tempatan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Rispan.
Di sisi lain, sejumlah nelayan di sekitar Pulau Durai menyambut baik langkah penghentian sementara itu. Ramli (45), salah seorang nelayan setempat, mengatakan air laut di sekitar lokasi mulai keruh sejak kegiatan pengerukan berlangsung.
“Kami senang kalau pemerintah turun tangan, karena air laut sudah tak sejernih dulu, ikan makin jauh,” ujarnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : FISKA JUANDA