Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan AO, Direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Batam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). AO diduga menggelapkan setoran pajak hotel sejak 2020 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup,” kata Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, Senin (6/10).
Untuk kepentingan penyidikan, AO ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, AO diduga secara berulang menarik dana pajak hotel untuk kepentingan pribadi, alih-alih menyetorkannya ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.
“Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah dan melanggar kepercayaan publik,” ucap Wayan.
Tak hanya itu, tim penyidik menemukan adanya upaya pengalihan aset hotel pada akhir 2024. Hotel Da Vienna disebut-sebut dijual kepada perusahaan lain yang diduga dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengatakan, telah memeriksa 18 saksi, termasuk jajaran manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam.
Selain itu, penyidik juga meminta pendapat empat ahli, masing-masing dari bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan.
“Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk memastikan nilai pasti kerugian negara,” ujarnya.
Dari hasil audit sementara, total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik turut melakukan penggeledahan di Ruko Komplek Mega Tekno City, Nongsa, Rabu (3/9). Dari lokasi tersebut, tim menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas konstruksi tindak pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Tohom.
Sebelum kasus ini naik ke ranah hukum, Kejari Batam dan Pemkot Batam sempat menempuh jalur persuasif. Pemerintah Kota Batam telah mengirimkan dua surat teguran hingga memasang spanduk peringatan di area hotel, namun langkah itu tak diindahkan oleh manajemen.
“Alih-alih membayar pajak, tersangka justru menjual hotelnya,” kata Tohom.
Atas perbuatannya, A.O. dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Wayan mengatakan, perkara ini bukan sekadar masalah tunggakan pajak, tetapi penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Batam agar mematuhi kewajiban pajak daerah.
“Setiap rupiah pajak yang tidak disetorkan berarti mengurangi potensi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA